LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pria, berinisial GTR karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Hal ini akibat menggadaikan 2 unit mobil rental, dari milik dua orang korban.
Saat merental mobil tersebut tersangka menyatakan kepada korban untuk dipakainya. Setelah itu mobil ini tidak dikembalikan malah digadaikan dan uangnya untuk keperluan pribadi.
Kejadian pertama Sabtu 24 Juni 2023 Sekitar Jam 15.00 WIB. Dan kedua Jumat 07 Juli 2023 Sekitar Jam 12:00 WIB. Dengan tempat kejadian sama satu daerah di Jalan Landak, Kelurahan Sidorejo, Kotawaringin Barat, Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa tersangka ini sempat melarikan diri keluar kota. Yang berada di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan korban dan saksi kita terus melakukan penyelidikan lanjutan ke Kabupaten Kendal.
“Alhamdulillah tersangka bisa kami bawa dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Polres Kobar saat Comprence Press, Selasa 12 September 2023.
Kemudian dia jelaskan bahwa koban pertama mengalami kerugian materi sebesar Rp 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah). Dan korban kedua mengalami kerugian materi Sebesar Rp. 108.000.000,- (Seratus Delapan Juta Rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, Satu unit R4 merek Wuling Confero Tahun 2021, Warna Putih, Nopol KH 1135 GT, Noka MK3AAAGA9MJ011539, Nosin M51220900.
Dan juga satu unit kendaraan R4 merek Toyota Avanza, Warna Hitam dengan Nopol H 1340 AP, Noka MHFM1BA3JBK735693, Nosin DH88310.
“Tersangka GTR disangkakan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkas Bayu. (*/rls/rhd/red)