LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 12 orang tersangka pencurian buah kelapa di lahan milik PT BJAP 2. Kejadian di Afdeling 18, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kobar, Kalteng, Minggu 10 September 2023.
Terendusnya para tersangka pencurian tersebut sebelum melakukan aksinya, pihak Polres Kobar mendapat informasi bahwa ada oknum masyarakat berada di kabupaten tetangga akan melakukan panen masal di wilayah Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa para tersangka sebelum melakukan aksinya, berkumpul di Desa Durian Tunggal, Kabupaten Seruyan (10/9) Sekitar Jam 07.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pertemuan ini adanya ajakan orang untuk melakukan pemanenan kelapa sawit di kebun milik PT. BJAP 2,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono dalam Comprence Press, Selasa 12 September 2023.
Kemudian para tersangka berangkat dari Desa Durian Tunggal dengan menggunakan mobil Pick-up menuju lahan kebun kelapa sawit PT. BJAP 2, Desa Kerabu, Kecamatan Aruta, Kobar.
“Setelah sampai di lokasi para tersangka sudah ditunggu oleh Mter (orang yang menyuruh memanen). Begitu juga para tersangka diarahkannya di blok yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Terus para tersangka melakukan pemanenan secara bersama-sama dengan menggunakan alat panen berupa Egrek, Tojok Angkong dan Mobil Pick-up.
“Sekitar jam 16.00 WIB kegiatan pemanenan selesai dilakukan oleh para tersangka,” kata Kapolres Kobar.
Selanjutnya para tersangka ini masih dikendalikan Mter, dengan mengarahkan mereka untuk menjual buah kelapa sawit hasil pemanenan ini ke peron-peron yang berada di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta.
“Adapun buah kelapa sawit yang telah dipanen di kebun PT BJAP oleh para tersangka sebanyak 6,5 Ton. Kejadian ini pihak PT. BJAP 2 mengalami kerugian materi sebesar Rp.14.300.000 (Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Barang bukti yang diamankan pihaknya di antaranya, 1 unit mobil pick-up merk Toyota Hilux warna Putih. 1 unit Mobil pick-up merk Daihatsu Granmax warna Hitam. 1 unit mobil pick-up merk Daihatsu Granmax warna Gray.1unit mobil pick-up merk Suzuki Carry. 1 buah angkong wama orange. 4 buah egrek / alat panen dan 8 buah tojok. Buah kelapa sawit dengan berat 6,5 Ton.
“Para tersangka ini, disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” kata Kapolres Kobar.
Selain itu juga, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa akan melanjutkan penyelidikan. Hal ini kemungkinan juga ada oknum masyarakat yang tidak suka dengan kondisi yang sudah kondusif kemaren.
Yang diduga dengan mencoba memprovokasi dan mengajak orang yang tidak mengetahui apa-apa untuk melakukan aksi pelanggaran hukum.
Dan juga ada 6 orang tersangka saat dites urine yang hasilnya positif menggunakan narkoba. Yang mana penggunaan narkoba ini untuk menambah keberanian mereka dalam melakukan aksi ini.
“Terkait hal ini, Saya sudah perintahkan Satreskrim untuk bersama-sama melakukan pengungkapan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)