
LINTAS KALIMANTAN | Di era pemerintahan saat ini, seluruh lapisan masyarakat terus melakukan modernisasi termasuk diantaranya dalam hal penegakan hukum.
Dimana, pada awal tahun 2023 lalu, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Menyikapi hal tersebut, aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya terus berupaya memberikan informasi tersebut kepada semua lapisan masyarakat dengan melakukan sosialisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bertempat di Kecamatan Rakumpit, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasi Hukum Iptu Tumijan pun hari mengunjungi PT MAPA (Mitra Agro Persada Abadi), Kamis (7/9/2023) siang.
“Bahwa dengan KUHP yang baru mengakhiri persoalan ketidakpastian hukum ,Terdapat 5 misi dalam KUHP yang baru, yakni pertama Dekolonisasi, yaitu hukum pidana tidak lagi berorientasi kepada keadilan restibutif, tetapi sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, restoratif dan rehabilitasi,” ujarnya.
“Kedua, Demokratisasi yaitu tidak mengekang kebebasan berpendapat, berekspresi dan berdemokrasi,” paparnya yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Aji Seno.
“Ketiga, Konsolidasi yaitu menghimpun kembali kejahatan-kejahatan tertentu di luar KUHP, 4. Harmonisasi, yaitu mencoba menselaraskan dengan berbagai UU diluar KUHP, dan kelima Modernisasi, yaitu sembari mengikuti perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi informasi,” tutupnya.(*/rls/hms/fdl/red)