LINTAS KALIMANTAN || Upacara Ritual Wara (Acara Rukun Kematian Tingkat Akhir) yang merupakan keharusan yang harus dilaksanakan Umat Hindu Kaharingan dengan melakukan penyembelihan hewan kurban yang diselenggarakan di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin KM.24, RT.09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, semenjak 09 Agustus – 04 September 2023.
Dalam acara Wara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) DAD Kabupaten Barito Utara, Suria Baya, Sekertaris Umum (Sekum) Moses, Ketua II, Hison, Ketua III Sustika Malabaya, Koordinator Bidang Sekretariat, Hayannor, Koordinator Bidabg Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Mula Dewi Purwanty, Koordinator Bidang Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Adat Dayak, Muhidin, dan Koordinator Bidang Ekonomi, UMKM dan Kesejahteraan Masyarakat Adat Dayak, Emy Julied Lenda.
Selain di hadiri oleh Pengurus DAD Barito Utara juga acara Adat Wara juga dihadiri Kepala Desa Hajak, Sariono, bersama Aparat Desa dan BPD serta tokoh adat dan tokok masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya Ketum DAD Barito Utara H. Amir Mahmud yang di wakili Waketum DAD yang disampaikan Sekum DAD mengatakan mengapresiasi kepada semua pihak semua pihak yang sudah turut serta menjaga keamanan dan ketertiban selama acara Ritual Adat dilaksanakan sampai hari ini
“Saya mewakili Dewan Adat Dayak bersama Wakil ketua Umum berdiri diatas pagar hewan kurban ini sangat mengapresiasi kepada semua pihak sehingga kegiatan Ritual Adat keagamaan Kaharingan ini berjalan tertib dan lancar,” ucap Moses.
Disampaikan Sekum DAD Barito Utara bahwa kegiatan Wara selain dari Ritual Adat juga bagian dari kearifan lokal yang harus kita jaga, dirawat, dipelihara dan dilestarikan.
“Kami sebagai pengurus DAD Kabupaten Barito Utara menitip pesan agar siapapun yang ingin melaksanakan kegiatan Ritual Adat di Barito Utara harus mematuhi prosedur dan mekanisme dan berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak, sehingga ritual Adat Wara benar-benar dilaksanakan seperti yang kita saksikan saat ini,” terang Moses.
Ditegaskan Moses, bahwa kami Pengurus DAD yang baru sangat mendukung dan mensupport kegiatan Adat apapun bentuknya selama dilaksanakan dengan ketentuan Hukum Adat di wilayah Barito Utara.
“Untuk menghindari acara Adat Wara yang abal-abal dapat dilihat dari Proses Rangkaian Acara Ritualnya seperti perlengkapan Upacara dll yang utama adalah binatang hewan kurban seperti Kerbau, kalau itu tidak dipenuhi berarti dapat diduga Acara Wara tersebut abal-abal,” beber Moses.
Lanjut Moses, Acara Wara abal-abal seperti itu yang sangat merugikan Adat dan khususnya Umat Agama Kaharingan yang sudah menjadi keharusan untuk melaksanakan rukun kematian tingkat akhir bagi keluarga yang telah meninggal dunia.
Hal senada disampaikan Kadus Desa Hajak yang juga sebagai Ketua Pengurus Ritual Wara, Senuriah bahwa dalam pelaksanaan ritual Wara ini benar dilaksanakan secara adat keyakinan Agama Kaharingan untuk lima orang keluarga yaitu atas nama Taruh, Meris, Kiloa, Rindu, dan Jhon yang dilaksanakan selama 7 hari tujuh malam atau dalam pelaksanaan adat 1X7.
“Yang mana dalam pelaksanaan Wara merupakan suatu keharusan bagi yang mampu menurut ajaran Hindu Kaharingan yang dilakukan oleh ahli waris dari keluarga yang telah meninggal dunia untuk mengantarkan arwah para leluhur ke Surga (Lewu Tatau),” terang Senuriah kepada media ini, Senin 04 September 2023.
Selain itu dikatakan Senuriah sebelum melakukan kegiatan ini pihak keluarga bersama panitia pengurus telah melakukan koordinasi baik dengan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Baru maupun dengan pengurus DAD Kabupaten Barito Utara.
“Acara Wara yang kita dilaksanakan ini bukan acara Wara abal-abal semua rangkaian kita laksanakan sesuai ketentuan Adat, bahkan acara Wara ini mendapat dukungan dari DAD Barito Utara saat kita melakukan koordinasi pemberitahuan kegiatan ini,” tegas Senuriah.
Ditegaskan Senuriah bahwa pelaksanaan Ritual Wara ini bukan lah Program atau Hajatan dari pihak keluarga yang melaksanakan akan tetapi suatu keharusan bagi pihak keluarga untuk melaksanakannya karena ini sudah menjadi ketentuan Hukum Adat di Agama Hindu Kaharingan.
“Jadi sangat keliru jika ada oknum yang mengatakan bahwa ritual Wara ini adalah sebuah Program atau Hajatan, logikanya siapa yang mau berhajat untuk keluarga akan meninggal lebih dulu dan kalau ini program berarti Pemerintah ikut andil dalam pembiayaan acara ini, faktanya semua biaya ini ditanggung oleh keluarga yang melaksanakan acara wara ini”. pungkas Ketua Panitia Pengurus Acara Ritual Wara.
Setelah selesai menyampaikan sambutan di acara Ritual Wara (Acara Rukun Kematian Tingkat Akhir) oleh Sekum DAD kabupaten Barito Utara selanjutkan dilakukan acara penusukan hewan kerbau sebagai kurban pada acara puncak Ritual Wara. (*/rls/ang/red)