
LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Inspektorat Daerah Tanah Bumbu menyelenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi dan Survei Penilaian Integritas kepada para pejabat dan stake holder di Gedung Mahligai Bersujud, selasa 5 September 2023.
Sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Acara bertujuan memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara dilingkungan pemerintah kabupaten tanah bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah bapak ambo sakka resmi membuka acara tersebut, beliau juga mengapresiasi dilaksanakannya Sosialisasi Anti Korupsi dan Survei Penilaian Integritas.
“Sosialisasi anti korupsi dan Survei Penilaian Integritas bertujuan memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber, yaitu pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal) dan dari kalangan ahli (eksper)”, ucapnya.
Ambo sakka juga mengingatkan kembali kepada seluruh para peserta yang hadir agar selalu membudayakan anti korupsi.
“Semua orang berpeluang untuk melakukan itu (korupsi), oleh sebab itu mari kita bersama-sama berhati-hati dalam menjalankan tugas dan amanah yang kita emban ini agar tidak terjerumus dalam perilaku itu”, tutur ambo sakka.
Selain itu bapak Muhran sebagai inspektur pembantu khusus di inspektorat juga mengatakan “kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menekan atau mengurangi kesalahan-kesalahan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan”.
Kegiatan sosialisasi tersebut didihadiri oleh para pimpinan SKPD, camat, dan Perwakilan Kepala Desa di lima kecamatan serta Ketua Forum Aksi Penyuluh Antikorupsi (forum APIK) Provinsi Kalimantan Selatan bapak Mujiburrahman sebagai nara sumber Acara.(*/rls/rto/red)