BEJAT!!! Anak Dibawah Umur Disetubuhi Seorang Pemuda, Usai Diajak Minum Tuak Sampai Mabuk

- Reporter

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda berinisial AG (21) di Kabupaten Kapuas berhasil diringkus Satreskrim Polres Kapuas usai setubuhi anak dibawah umur.

Kejadian tindak pidana persetubuhan tersebut terungkap saat orang tua korban diberitahu oleh kakak korban yang mengetahui terlebih dulu bahwa adiknya (korban) telah disetubuhi oleh AG.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis 31 Agustus 2023, mengatakan, kejadian saat orang tua korban tidak sedang berada di rumah, kemudian datanglah pelaku mengajak kakak korban jalan-jalan. Namun, pada saat itu kakak korban juga mengajak adiknya yakni korban untuk menemaninya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian mereka pun berangkat menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku. Setelah sesampainya di rumah pelaku, korban dan kakaknya diajak oleh pelaku minum-minuman keras jenis tuak,” ungkap Iyudi.

Karena korban tidak biasa meminum-minuman keras, lalu korban pun mabuk dan tak sadarkan diri.

Kemudian pelaku mengajak kakak korban dan korban ke dalam kamarnya. Korban saat itu diangkat oleh pelaku kemudian diletakan di atas ranjangnya.

“Lalu pelaku melepas celana korban dan langsung menyetubuhi. Kakak korban sempat menegur pelaku, namun tidak dihiraukan,” ujar AKP Iyudi.

Setelah mengetahui perilaku biadab tersebut, orang tua korban pun tak terima lalu melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Kapuas.

Pada Kamis 31 Agustus 2023, dan setelah menerima laporan, gerak cepat Satreskrim polres Kapuas langsung menjemput pelaku dikediamannya di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas (Kalteng).

“Atas kejadian tersebut, pelaku pun kita sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*/rls/spr/red)

Berita Lainnya

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!
Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Lahap Pasar Sari Mulia Kapuas, Warga Panik Selamatkan Barang Dagangan
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Berita ini 1,093 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 April 2025 - 10:13 WIB

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Minggu, 20 April 2025 - 17:51 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Lahap Pasar Sari Mulia Kapuas, Warga Panik Selamatkan Barang Dagangan

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Bukan Untuk Bungkam Pers

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:15 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:13 WIB

LINTAS SOSIAL || BUDAYA

Ritual Tiwah Suku Dayak Desa Timpah Capai Tahapan Mempendeng Pantar Haur

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:54 WIB

You cannot copy content of this page