Bawa BBM Pertalite Secara Illegal, Seorang IRT Warga Lahei diamankan Satreskrim Polres Barito Utara

- Reporter

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Sebuah Unit mobil pick up merek Daihatsu warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ bermuatan 22 jerigen bahan bakar berjenis Pertalite berhasil diamankan Satreskrim Polres Barito Utara di jalan Ahmad Yani sekira pukul 13.00 WIB Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut bahan bakar diduga hasil melansir disalah satu SPBU yang ada di Kabupaten Barito Utara. Rabu 30 Agustus 2023.

Selain mengamankan 1unit mobil bermuatan 22 jerigen bahan bakar jenis Pertalite bersubsidi Satreskrim Polres Barito Utara juga mengamankan ER Warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara selalu pemilik bersama sopir RS. Setelah dilakukan Pemeriksaan mobil tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyurat yang sah dan kasus ini kita lakukan proses penyidikan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo membenarkan, telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga dan seorang sopir bersama barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak 22 jerigen saat melaksanakan patroli dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Penyalahgunaan Migas, Penyalahgunaan BBM bersubsidi (Bio Solar) dan BBM khusus penugasan (Pertalite).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kegiatan patroli tersebut telah kita amankan sebagai barang bukti sebanyak15 (lima belas) Jerigen ukuran kapasitas 35 Liter berisi BBM Jenis Pertalite dan 7 (tujuh) Jerigen ukuran kapasitas 20 Liter berisi BBM jenis Pertalite,” ungkap Wahyu kepada media ini, Kamis 31 Agustus 2023.

Selain itu beber Kasat Reskrim saat dilakukan pemeriksaan pelaku tidak bisa menunjukan tentang perijinan Pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak di bawa tersebut.

Hasil Pemeriksaan sementara diketahui BBM jenis solar ini akan dijual kembali di daerah Kecamatan Lahei dari hasil pengakuan sopir RS sementara dari keterangan ER selaku pemilik BBM Pertalite sejumlah tersebut didapat dari seorang pelangsir (Pengumpul) di SPBU yang ada di Muara Teweh.

“Kepada pelaku kita sangkakan dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuan nya sebagaimana dalam Undang – Undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Kasat Reskrim AKP Wahyu. (*/rls/ang/red).

Berita Lainnya

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia
Warga Kesurupan Mengaku Dirasuki Nyi Blorong dan Ramalkan Banjir Bandang, Warga Dihimbau Tetap Tenang
Ditipu Polisi Gadungan di TikTok, Karyawati di Sampit Nyaris Jadi Korban Pemerasan Video Syur
Ditipu Polisi Gadungan di Tiktok Lalu Diajak Pacaran Online Dan VCS Kemudian Diancam Disebarkan, Karyawati di Sampit Curhat ke Cak Sam, Pelaku Diberi Peringatan Keras
Pegawai Lapas Kelas II Sampit Diduga Terlibat Penipuan Pemindahan Narapidana
Maraknya Judi Sabung Ayam Taji di Pelalangan, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Perampokan Brutal di Samarinda: Pelaku Masih Buron
Polres Kobar Amankan Pria Mengamuk Bawa Sajam
Berita ini 1,532 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:37 WIB

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Membahayakan Sistem Peradilan di Indonesia

Senin, 17 Februari 2025 - 05:07 WIB

Warga Kesurupan Mengaku Dirasuki Nyi Blorong dan Ramalkan Banjir Bandang, Warga Dihimbau Tetap Tenang

Senin, 17 Februari 2025 - 04:27 WIB

Ditipu Polisi Gadungan di TikTok, Karyawati di Sampit Nyaris Jadi Korban Pemerasan Video Syur

Senin, 17 Februari 2025 - 04:24 WIB

Ditipu Polisi Gadungan di Tiktok Lalu Diajak Pacaran Online Dan VCS Kemudian Diancam Disebarkan, Karyawati di Sampit Curhat ke Cak Sam, Pelaku Diberi Peringatan Keras

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:29 WIB

Pegawai Lapas Kelas II Sampit Diduga Terlibat Penipuan Pemindahan Narapidana

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:18 WIB

Maraknya Judi Sabung Ayam Taji di Pelalangan, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:06 WIB

Perampokan Brutal di Samarinda: Pelaku Masih Buron

Minggu, 16 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Kobar Amankan Pria Mengamuk Bawa Sajam

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page