LINTAS KALIMANTAN | Satlantas Polres Kotawaringin Barat menjaring 47 unit sepeda motor dari berbagai merek dan sebagian kendaraan modifikasi, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan atau (KRYD), pada hari Sabtu (26/8)
Adapun pelanggaran yang dilakukan di antaranya knalpot brong, tanpa SIM, tanpa STNK, tidak menggunakan helm. Dan juga dilakukan penertiban balap liar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, penindakan terhadap 47 unit sepeda motor tersebut dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam operasi ini dilaksanakan untuk penertiban bagi pengguna jalan. Razia secara stasioner dan hunting bagi pengendara yang berusaha melarikan diri,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Senin 28 Agustus 2023.
Kapolres menjelaskan sebanyak 47 sepeda motor dilakukan penyitaan dan pengendaranya wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
“Hal ini para pelanggar agar teredukasi. Saya juga mengarahkan Satlantas untuk melakukan mitigasi terhadap gangguan kamtibmas yang diakibatkan pengguna jalan lainnya,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Untuk mengoptimalkan kegiatan razia dibagi beberapa tim. Terjaring dalam razia tersebut berdasarkan kelompok umur, 11-16 tahun berjumlah 10 orang. 17-22 tahun sebanyak 24 orang, 23-28 tahun 6 orang dan 29-37 tahun 5 Orang. Dan 1 orang pelanggar tidak ada di tempat.
“Terkait anak remaja melakukan balap liar, saya menghimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak – anak kita. Saya yakin orang tua dan guru sudah melakukannya tinggal bagaimana nanti untuk meningkatkan lagi,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)