Tersangka Ini Merasa Tak Bisa Bekerja Lain, Hanya Berbisnis Sabu Saja

- Reporter

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pelaku Pur diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Setelah keluar dari penjara Pur tak jera-jera juga kembali berusan dengan pihak berwajib, karena merasa mendapatkan keuntungan besar berbisnis barang haram tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya baru bebas dari penjara 2020 lalu, pasca menjalani hukuman selama 4 tahun 7 bulan,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 25 Agustus 2023.

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka dari pengembangan laporan masyarakat adanya dugaan transaksi sabu yang dilakukannya.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kobar menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya tangal 20 Agustus 2023 pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian dia ungkapkan ketika petugas di lapangan melakukan penggeledahan mendapati 6 buah klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 56,17 gram atau berat bersih 54,37 gram.

“Dalam pengakuan tersangka sabu tersebut dari seseorang berinisial OH, yang didatangkan dari Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Sebelum ditangkap tersangka sudah 2 kali berhasil sukses mengedarkan narkoba tersebut dengan keuntungan Rp 20.000.000 setiap total barang terjual. Omset penjualan sebelum pelaku tertangkap menurut Pur mencapai Rp 50.000.000,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres menanyakan tersangka pada saat Press Comprence di hadapan para awak media, ‘kenapa pelaku Pur ini tidak jera untuk berbisnis narkoba, padahal sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara’?

“Saya tidak bisa kerja lain pak. Ini saja yang saya bisa,” kata tersangka Pur.

Pelaku Pur disangkan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba
Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 09:16 WIB

Polres Murung Raya Tangkap Pemuda Pembawa 4 Paket Sabu, Urine Positif Narkoba

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Jumat, 18 Apr 2025 - 08:30 WIB

You cannot copy content of this page