LINTAS KALIMANTAN | Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Mustafa Joyo Muhtar mengapresiasi kegiatan pelatihan teknis penyusunan laporan keuangan koperasi yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara. Dimana dalam kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari dan mendatangkan narasumber dari Universitas Palangka Raya.
“Pelatihan akuntansi perkoperasian teknis penyusunan laporan keuangan koperasi ini sangat tepat diikuti para pengurus koperasi yang ada di daerah ini,” kata anggota DPRD Barito Utara, Mustafa Joyo Muhtar, Senin 03 Juli 2023.
Hal ini kata dia agar para pengurus koperasi dapat meningkatkan kemampuan koperasi dan UMKM agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri yang didasarkan pada 3 (tiga) prinsip, yaitu pemberdayaan, pemberian kesempatan berusaha dan perlindungan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, dengan adanya kegiatan pelatihan akuntansi perkoperasian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM gerakan koperasi. Dimana salah satunya melalui kegiatan pelatihan yang dilaksanakan ini.
“Dengan dilaksanakannya pelatihan akuntansi perkoperasian ini diharapkan pengurus dan pengelola koperasi mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan profesionalisme dalam mengelola administrasi keuangan koperasi, sehingga mampu menyusun laporan keuangan koperasi secara lengkap, benar dan akuntable,” kata legislator Partai Gerindra Barito Utara ini.
Dirinya juga berharap kepada para peserta pelatihan dapat mengikuti pelatihan ini dengan disiplin, sungguh-sungguh, aktif bertanya dan berdiskusi dengan instruktur atau pengajar.
“Diharapkan kepada seluruh peserta pelatihan akutansi perkoperasian bisa memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan dan profesionalisme dalam mengelola administrasi keuangan koperasi dengan baik dan benar sesuai kaidah dan prinsip akuntansi koperasi,” kata dia.
Mustafa juga berharap usai mengikuti pelatihan ini para peserta pelatihan mampu menyusun laporan keuangan koperasi secara baik dan benar sebagai salah satu bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam rapat anggota tahunan (RAT) koperasi.
Dengan demikian ucapnya tidak ada kendala lagi dan permasalahan dalam melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) koperasi secara tepat dan disiplin waktu yang ditentukan. (*/rls/rif-ang/red)