LINTAS KALIMANTAN | Polres Kobar menanggapi isu provokasi yang beredar di media sosial terkait penangkapan adanya dugaan pencurian buah kelapa sawit di perusahaan perkebunan PT BGA.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani mengatakan bahwa penangkapan tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT BGA merupakan murni penanganan tindak pidana.
Yang bersangkutan sudah tahu dan menyadari bahwa pohon kelapa sawit tersebut yang menanam adalah pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi mereka sudah mengetahui tanaman kelapa sawit dan buahnya tersebut milik perusahaan. Dan secara sadar mereka melakukannya. Maka dalam hal ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Rendra Aditya Dani, dalam Press Comprence, Sabtu 29 April 2023.
Selain itu juga masyarakat setempat sering mengimbau terhadap para pelaku ini, bahwa buah tersebut adalah milik perusahaan karena memasuki wilayah konsesinya.
“Kami melakukan dalam tindakan ini tidak ada unsur – unsur lain dan yang diproses tersebut adalah tindakan melawan hukum” kata AKP Rendra Aditya Dani.
Sebelumnya, Kabagops Polres Kobar mengungkapkan bahwa tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT BGA ini, ada 5 orang. Terdiri dari 3 orang dewasa dan 2 orang anak berstatus masih dibawah umur.
Untuk proses hukum terhadap anak ini pihaknya berupaya melakukan diskresi. Hal ini sebagaimana dianjurkan dalam proses peradilan anak.
“Kami melakukan proses hukum terhadap anak tersebut secara humanis dan persuasif. Dan juga kami mengusahakan dilakukan diskresi untuk anak dibawah umur ini. Namun untuk 3 orang dewasa tersebut telah kami proses secara hukum karena sebagai otak utama dari kegiatan ini,” tegasnya. (*/rls/rhd)