Diduga Curi Buah Sawit Milik PT BGA Para Pelaku Diamankan Di Polres Kobar 

- Reporter

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Komplotan yang masih ada hubungan bersaudara diduga mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT BGA. Yang mana tersangka AL, SD, MJ dan yang lainnya ketahuan memanen sawit tanpa ijin dari perusahaan tersebut.

Kejadian di areal kebun Blok H 25, PT. BGA, Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng, Kamis 27 April 2023, Sekitar Jam 09.00 WIB.

Foto barang bukti yang diamankan Polres Kobar

“Pada saat regu piket Security PT BGA sedang melaksanakan Patroli di Blok H 25, Desa Kinjil, melihat para tersangka melakukan kegiatan panen buah kelapa sawit di lahan yang merupakan area inti perkebunan kelapa sawit milik PT. BGA,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto saat Press Comprence, Sabtu 29 April 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dia jelaskan bahwa anggota security perusahaan melakukan pengecekan di tempat kejadian tersebut.

“Ketika itu scurity perusahaan mendapati buah kelapa sawit kurang lebih 50 Janjang Buah Sawit hasil dari kegiatan panen yang dilakukan komplotan tersangka. Adapun para tersangka melakukan pemanenan tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan,” ungkap AKP Rendra Aditya Dani.

Menurutnya, akibat dari kejadian tersebut PT. BGA mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.979.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Dan juga sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dengan berat sebanyak 1.290 Kg (Seribu Dua Ratus Sembilah Puluh Kilo Gram). Satu unit ranmor R4 Jenis Pick Up Merk/Type Toyota Kijang warna Hitam Biru Nopol AB 8943 NK. Dua Buah Egrek. Dua Buah Tojok. Dua Buah Angkong.

“Para tersangka pencurian buah sawit ini, disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dengan ancaman pidana selama 7 tahun Penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Terima Tim Supervisi Bidkum Polda Kalteng

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:55 WIB

LINTAS TNI

Gelar Komsos, Kodim 1014/Pbn Jalin Komunikasi Dengan KBT

Jumat, 25 Okt 2024 - 09:49 WIB