LINTAS KALIMANTAN | Komplotan yang masih ada hubungan bersaudara diduga mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT BGA. Yang mana tersangka AL, SD, MJ dan yang lainnya ketahuan memanen sawit tanpa ijin dari perusahaan tersebut.
Kejadian di areal kebun Blok H 25, PT. BGA, Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng, Kamis 27 April 2023, Sekitar Jam 09.00 WIB.
“Pada saat regu piket Security PT BGA sedang melaksanakan Patroli di Blok H 25, Desa Kinjil, melihat para tersangka melakukan kegiatan panen buah kelapa sawit di lahan yang merupakan area inti perkebunan kelapa sawit milik PT. BGA,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto saat Press Comprence, Sabtu 29 April 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dia jelaskan bahwa anggota security perusahaan melakukan pengecekan di tempat kejadian tersebut.
“Ketika itu scurity perusahaan mendapati buah kelapa sawit kurang lebih 50 Janjang Buah Sawit hasil dari kegiatan panen yang dilakukan komplotan tersangka. Adapun para tersangka melakukan pemanenan tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan,” ungkap AKP Rendra Aditya Dani.
Menurutnya, akibat dari kejadian tersebut PT. BGA mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.979.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Dan juga sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dengan berat sebanyak 1.290 Kg (Seribu Dua Ratus Sembilah Puluh Kilo Gram). Satu unit ranmor R4 Jenis Pick Up Merk/Type Toyota Kijang warna Hitam Biru Nopol AB 8943 NK. Dua Buah Egrek. Dua Buah Tojok. Dua Buah Angkong.
“Para tersangka pencurian buah sawit ini, disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dengan ancaman pidana selama 7 tahun Penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)