LINTAS KALIMANTAN.CO – KAPUAS || Perselisihan atau salah paham antar warga Kanit Binmas Aiptu Saihu Arif membantu warga menyelesaikan permasalahan tersebut di Mako Polsek Mantangai, Kamis 27 April 2023.
Adapun mediasi yang dilaksanakan terkait kejadian penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 Skj 16.00 Wib di Jalan Lintas Mantangai Desa Mantangai Tengah.
Korban : Sholeh, 18 tahun, Mantangai Tengah Rt. 06.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku : Hendriko alias Goblin, 21 tahun, Mantangai Hilir Rt. 08.
Kapolres Kapuas Akbp Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Mantangai menuturkan Bahwa permasalahan pemukulan yg terjadi karena faktor kesalahpahaman antara pelaku dengan korban dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
2. Pelaku dan korban sepakat berdamai, dan saling memaafkan dengan disaksikan oleh orang tua dan keluarga masing-masing.
” Kami berharap kepada masyarakat bila ada perselisihan atau salah paham jangan main hakim sendiri, alangkah baiknya jika ada permasalahan bisa di rundingan dengan baik dan bila tidak bisa di atasi bisa di lanjutkan secara hukum,kita tahu negara kita negara hukum” Pungkas Krapolsek. (*/rls/Sgn/red).