Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Nenek Dalam Kondisi Mabuk di Kebun Karet Usai Pesta Miras PERCAYA ATAU TIDAK..!!? Menjelang Pilkada di Murung Raya, H Koyem Sampaikan Ini Korban Banjir Di Pujon Kapuas Tengah Mendapat Bantuan Dari Polda Kalteng  Dandim Pangkalan Bun Pimpin Upacara Tradisi Purna Tugas Dan Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota Sambut HUT Persit Ke – 77, Persit KCK Kodim 1014/Pbn Gelar Doa Bersama

LINTAS HUKUM || KRIMINAL · 18 Mar 2023 08:17 WIB ·

Tersangka Jual Motor Hasil Begal Kini Diproses Hukum


 Tersangka Jual Motor Hasil Begal Kini Diproses Hukum Perbesar

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG | Seorang pria berinisial EW, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, ditangkap Satreskrim Polres Kobar. Hal ini berkaitan dengan adanya motor yang dibegal yang kini tersangka nya sudah diproses hukum.

Adanya postingan di facebook sepeda motor akan dijual. Setelah itu personel Satreskrim Polres Kobar menelusuri penjual tersebut dan ternyata motor ini sama dengan yang dibegal sebelumnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, tersangka ini menerima gadaian motor dari tersangka pencurian, kemudian berniat menjualnya dengan cara memposting di facebook.

“Jadi, satu hari setelah tersangka menerima gadai berupa motor dengan uang Rp 300 ribu, lalu ia berniat menjual dengan di posting di facebook untuk mendapat keuntungan yang besar,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Kamis, 16 Maret 2023.

Di facebook milik tersangka ini, motor hasil curian dengan jenis Supra X 125 dijual seharga Rp3.500.000. Belum sempat terjual, pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar.

“Jadi, tersangka ini terjerat kasus sebagai penadah, dan kita amankan karena ada bukti memposting hendak menjual motor hasil curian,” jelasnya.

Bayu Wicaksono melanjutkan, seharusnya, tersangka ini patut menduga asal muasal kendaraan yang digadaikan kepadanya. Mulai dari surat menyurat dan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka EW dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Diketahui, bahwa tersangka ini menerima gadai motor dari tersangka PJ yakni pelaku begal yang juga telah diamankan Polres Kobar.(*/rls/rhd/red)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Nenek Dalam Kondisi Mabuk di Kebun Karet Usai Pesta Miras

2 April 2023 - 01:07 WIB

Mantan Direktur RSUD Bengkayang Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

30 Maret 2023 - 16:40 WIB

Di Puntun, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Sy dengan 7 Paket Sabu

30 Maret 2023 - 08:50 WIB

Ketua LSM Betang Media Pratama, Desak KPK Usut Tuntas Kasus Bupati Kotim Sopian Hadi

30 Maret 2023 - 06:31 WIB

Responsif, Polsek Sabangau Datangi TKP Percobaan Pencurian Sarang Burung Walet

29 Maret 2023 - 17:50 WIB

Dalam Sehari Polisi Amankan 2 tersangka Serta Barang Bukti Sabu Seberat 151,87 Gram

29 Maret 2023 - 16:57 WIB

Trending di LINTAS HUKUM || KRIMINAL
Klik Disini
1
Info Lebih Lanjut, Hubungi Kami