LINTAS KALIMANTAN + KALTENG || Polsek Mantangai menindak lanjuti Program Prioritas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di laksanakan serentak di seluruh provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Yaitu JUMAT CURHAT.
Polsek Mantangai kembali melakukan Jumat Curhat yang di laksanakan anggotanya, Aipda Harry Irwandi,Aipda Anwar Sadat dan dari Koramil Praka Kornelis.
Pelaksanaan Jumat Curhat kali ini di laksanakan di! Kantor Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Jumat 17/3/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pada acara tersebut diantaranya, Pemerintahan Desa Manusup, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan warga desa Manusup Kecamatan Mantangai.
Kapolres Kapuas Akbp Qory Wicaksono melalui Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan mengatakan, Menjelang bulan Ramadhan pada Jumat curhat ini kami mendengar apa saja keluhan dari masyarakat Desa Manusup.
” Adapun dalam kesempatan tersebut masyarakat menanyakan tentang syarat pembuatan SKCK juga biaya pembuatan SKCK baru, masyarakat juga menanyakan tentang syarat-syarat pembuatan laporan kehilangan barang ” ujar Kapolsek.
Anggota Polsek Mantangai langsung menanggapi dan menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan masyarakat seperti pembuatan SKCK, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak masa diterbitkan dan biaya Pembuatan SKCK baru dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, dan untuk laporan kehilangan barang anggota Polsek Mantangai mengatakan agar datang ke Polsek Mantangai dan membawa bukti apa-apa saja yang telah hilang.
kegiatan Jum’at Curhat tersebut bertujuan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan/permasalahan yang ada di lingkungannya serta Bentuk upaya pencegahan dan mengeliminasi dari setiap gejala keamanan yang mungkin muncul dan dapat mengganggu Kamtibmas.
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Manusup mengapresiasi kepada Polri khususnya Polsek Mantangai yang siap selalu melayani masyarakat dengan humanis, (*/rls/Sgn/red).