LINTAS KALIMANTAN – KALTENG – | Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berada di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, Kalteng. Diduga kuat ada melakukan salah satu usahanya illegal.
Seperti yang dikatakan Ketua Bumdes Desa Sungai Pasir, Khoirul bahwa pihaknya melakukan usaha jual beli bbm jenis pertalite. Yang mana pertalite ini dibeli dari SPBU.
“Kami membeli pertalite ini di SPBU kemudian dijual ke kios – kios yang ada di Desa Sungai Pasir. Dan kurang lebih 2 bulan usaha ini berhenti. Akibat uangnya mengendap di kios karena tidak dibayar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Sungai Pasir menilai bahwa kegiatan ini bertentangan dengan aturan.
“Mestinya Kades selaku penasehat memonitor dan memberikan arahan kegiatan usaha Bumdes tersebut. Karena dalam aturan bahwa bbm yang ada di SPBU peruntukkannya langsung ke pemakai,” katanya.
Seperti Sekretaris Bumdes desa ini diduga kuat sebagai pelangsir atau pengetab bbm pertalite dari SPBU untuk dijual lagi.
“Jadi sangat jelas usaha yang dilakukan ini diduda kuat illegal” pungkas Tokoh Masyarakat yang enggan menyebut jati dirinya kepada pewarta. (*/rls/rhd/red)