Duel Dua Lawan Satu di Kapuas Kalteng, Joe Tewas Ditusuk 

- Reporter

Senin, 13 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Tiga orang pemuda di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terlibat duel dua lawan satu.

Akibatnya satu orang pemuda bernama Wisjue alias Joe (38) meregang nyawa setelah terkena tusukan benda tajam di bagian pinggang sebelah kiri.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pemuda yang diamankan itu ialah Roma (28) warga Desa Pujon RT. 01 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dan Fajar Wahyudi (20)

warga Jalan Batu Hurun RT. 004 RW. 006 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolres menjelaskan peristiwa perkelahian itu terjadi di sebuah rumah warga yang sedang mengadakan acara pada Sabtu 11 Maret 2023 pukul 24:00 Wib.

Ditempat itu terjadi keributan antara korban dengan pelaku Fajar Wahyudi. Rekan pelaku yakni Roma lantas ikut memukul korban degan menggunakan senjata tajam.

“Korba di keroyok oleh dua orang. Salah satu dari pelaku memukul dan menusuk Korban dengan menggunakan senjata tajam jenis belati yang mengenai pinggang sebelah kiri,”jelas Kapolres AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mapolres setempat, Senin 13 Maret 2023.

“Selain itu Korban juga mengalami luka robek dipergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas serta pipi sebelah kanan dan menyebabkan korban meninggal dunia,”Kapolres menambahkan.

Lanjutnya, menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda tewas, polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi dan juga barang bukti.

Dari keterangan yang dihimpun, petugas akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Jo 55 KUHPidana Jo Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e KUHPidana.”Dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya. (*/rls/Sgn/red).

Berita Lainnya

Polres Kapuas Hulu Akan Tindak Tegas Para Pelangsir BBM di APMS & SPBU
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit Amankan 12 Paket Serbuk Kristal
Dukungan Sejumlah Ormas dan Tokoh Masyarakat di Kobar Kepada Polda Kalteng, Terkait Penangkapan Panglima Pajaji
Penjarahan Sawit Ganggu Iklim Investasi Kalteng
Polsek Pahandut dan Tim Inafis Datangi TKP Penemuan Jenazah di Jalan Veteran
TAK BERKUTIK! Aksi Panglima Pajaji CS di PT LAK Berhasil Diamankan Polisi
Polres Lamandau Musnakan Barang Bukti 195,50 Gram Sabu
Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan Polres Kotawaringin Barat
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 18 April 2024 - 17:01 WIB

Polres Kapuas Hulu Akan Tindak Tegas Para Pelangsir BBM di APMS & SPBU

Sabtu, 13 April 2024 - 17:10 WIB

Dukungan Sejumlah Ormas dan Tokoh Masyarakat di Kobar Kepada Polda Kalteng, Terkait Penangkapan Panglima Pajaji

Senin, 8 April 2024 - 16:28 WIB

Penjarahan Sawit Ganggu Iklim Investasi Kalteng

Minggu, 7 April 2024 - 04:43 WIB

Polsek Pahandut dan Tim Inafis Datangi TKP Penemuan Jenazah di Jalan Veteran

Sabtu, 6 April 2024 - 03:44 WIB

TAK BERKUTIK! Aksi Panglima Pajaji CS di PT LAK Berhasil Diamankan Polisi

Kamis, 4 April 2024 - 17:43 WIB

Polres Lamandau Musnakan Barang Bukti 195,50 Gram Sabu

Rabu, 3 April 2024 - 12:32 WIB

Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan Polres Kotawaringin Barat

Minggu, 31 Maret 2024 - 04:04 WIB

GEGER! Seorang Pria Asal Pasuruan Ditemukan Tak Bernyawa Didalam Barak

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kapuas Hulu Akan Tindak Tegas Para Pelangsir BBM di APMS & SPBU

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:01 WIB

You cannot copy content of this page