KABUR DARI RUMAH..!!? ABG Dibawah Umur Disembunyikan Lalu Dicabuli Berulang Kali, Pelaku Diamankan Polisi

- Reporter

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN | Pelaku AR (37) saat diamankan dan periksa di Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara. (*/foto:ist/hms/LINTAS KALIMANTAN)

DITAHAN | Pelaku AR (37) saat diamankan dan periksa di Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara. (*/foto:ist/hms/LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG | Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan seorang berinisial AR (37) yang diduga telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebut saja mawar (16) nama samaran.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi pencabulan yang dilakukan AR terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak Rabu 01 Maret 2023 lalu. Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah barak Kelurhan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan kejadian tersebut awalnya pada hari rabu tanggal 01 maret 2023 sekitar pukul 17.15 wib bahwa anak pelapor tersebut meninggalkan rumah sampai beberapa hari tidak pulang kemudian pelapor berusaha mencari namun belum diketahui dimana keberadaan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diuraikan Kasat terkait kronologis pengungkapan terjadi pada hari jum’at tanggal 10 maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib AR bersama korban sedang jalan sore di Water Front City dan tidak sengaja melihat korban sedang berjalan kaki bersama terlapor.

“Saat ditanya pelapor kepada kepada korban kenapa pergi dari rumah dan di jawab korban bahwa korban pergi dari rumah tersebut karena di ajak oleh AeR yang sebelumnya kenal di media sosial,” terang AKP Wahyu, kepada LINTAS KALIMANTAN. Sabtu 11 Maret 2023

Tidak cukup sampai disitu perkenalan AR dengan korban Kemudian berlanjut pada korban di jemput oleh AR di dekat rumah korban selanjutnya di bawa menginap di rumah barak Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

“Menurut pengakuan korban ia kepada pelapor selama tinggal bersama AG di paksa untuk melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali. Mendengar hal tersebut AR langsung dibawa ke Polres Barito Utara,” ungkap Kasat.

Kemudian, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AR mengakui telah mencabuli dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dalam waktu yang berbeda.Pertama pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 Skj.24.00 Wib. Kedua pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 Skj.11.00 Wib. Ketiga pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023 Skj.12.00 Wib

Sementara, dari pengakuan korban menerangkan bahwa ia bersedia dicabuli dan disetubuhi AR karena ada paksaan dengan cara pelaku melepaskan semua pakaian dan celana korban secara paksa.

Namun, berdasarkan keterangan AR saat diperiksa ia tidak mengakui ada melakukan pemaksaan. Serta menurut AR melakukan persetubuhan terhadap korban karena atas dasar suka sama suka.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain mengamankan tersangka penyidik unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara juga menyita barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek berwarna merah, selembar celana leging panjang berwarna merah, selembar celana dalam Berwarna Putih, selembar BH berwarna Merah, selembar baju kaos lengan Pendek berwarna merah kuning, selembar celana jeans pendek berwarna biru muda, hasil Visum et repertum,” tutup AKP Wahyu. (*/rls/ang/red)

Berita Lainnya

Ibu dan Anak Nekat Curi Tabung Gas dan Beras di Warung Makan, Aksi Terekam CCTV
Polres Kapuas Amankan Dua Pria dengan 19 Paket Sabu di Kapuas Timur
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pengedar, Amankan 37,09 Gram Sabu
Tindak Lanjuti Motif Pembunuhan, Satresnarkoba Polres Katingan Bekuk Bandar Narkoba
BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Jaringan Lapas dan Ekspedisi
Polres Kotim Gencar Berantas Narkoba, Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp 534 Juta
Bareskrim Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal Senilai Rp51,2 Miliar dalam Tiga Bulan
Polres Murung Raya Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 100,06 Gram Sabu
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:14 WIB

Ibu dan Anak Nekat Curi Tabung Gas dan Beras di Warung Makan, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:19 WIB

Polres Kapuas Amankan Dua Pria dengan 19 Paket Sabu di Kapuas Timur

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pengedar, Amankan 37,09 Gram Sabu

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:15 WIB

Tindak Lanjuti Motif Pembunuhan, Satresnarkoba Polres Katingan Bekuk Bandar Narkoba

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:49 WIB

BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap Jaringan Lapas dan Ekspedisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:46 WIB

Polres Kotim Gencar Berantas Narkoba, Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp 534 Juta

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:37 WIB

Bareskrim Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Ilegal Senilai Rp51,2 Miliar dalam Tiga Bulan

Senin, 3 Februari 2025 - 20:45 WIB

Polres Murung Raya Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan 100,06 Gram Sabu

Berita Terbaru