LINTAS KALIMANTAN – KALSEL || Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru mengamankan sedikitnya Lima orang tersangka tindak pidana pencurian motor diamankan, pada saat operasi Jaran Intan 2023, baik Target Operasi (TO) dan bukan TO.
Konferensi press dipimpin langsung Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan, Kamis (9/3/23) di halaman Mapolres Kotabaru. Kelima tersangka itu pun ikut dihadirkan.
Disampaikan Wakapolres Kotabaru Kompol Sofiyan saat memimpin konferensi pers bahwa jumlah tersangka curanmor dari operasi Jaran Intan sebanyak 5 orang dengan jumlah laporan polisi sebanyak 7 laporan.
“Lima tersangka ini ada yang 2 laporan polisi, dan dua diantaranya adalah residivis kasus yang berbeda, ” terang Sofyan didampingi Kabag Ops, dan Kasat Reskrim.
Sofyan menuturkan Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, ada 4 buah sepeda motor yang berhasil disita dari tangan tersangka dimana salah satunya sudah dipreteli.
Pada kesempatan itu juga, Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar bisa mendatangi ke Polres Kotabaru.
“Untuk syarat yang dibawa minimal STNK atau BPKB, jika sudah dicocokkan maka akan kami serahkan kendaraannya, ” jelasnya Sofyan.
Dikesempatan itu pula, Sofyan juga mengingatkan masyarakat agar memarkir kendaraan di dalam pagar rumah atau di tempat yang aman, dan memberi kunci ganda untuk kendaraan bermotor.
Sementara di tempat yang sama Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menambahkan, bahwa operasi Jaran intan ini merupakan agenda tahunan, dimana jajarannya diberi waktu 14 hari untuk mengungkapkan TO maupun non TO.
“Alhamdulillah dalam waktu singkat tim buser macan Bamega dibantu jajaran polsek berhasil mengungkap laporan polisi denhan ranmor tersebut,” kata Jalil.
Sedangkan untuk motifnya, Jalil menjelaskan bahwa para tersangka mencuri itu untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga yang menjual barang curiannya ke orang lain.
“Atas perilakunya, para tersangka kami jerat dengan pasal 263 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 372 ancaman 8 tahun penjara, ” pungkasnya jalil. (*/rls/duk/red).