LINTAS KALIMANTAN – KALSEL || Adanya pembangunan median jalan yang terjadi di sepanjang sembilan kilometer dari Bandara Gusti Syamsir Alam ternyata juga menuai ketidaksetujuan dari Polres Kotabaru.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotabaru AKBP H Gafur Aditya Siregar melalui Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Dishub,LSM Formula, serta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Kotabaru dan seluruh peserta rapat yang hadir.
Di ungkapkan oleh Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar bahwa menurut data dari polres Kotabaru melalui Satlantas Kotabaru, dilihat dari data tahun 2021 hingga 2022 bahwasanya untuk tingkat kerawanan lakalantas di Kabupaten Kotabaru itu berada di pulau daratan Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yakni di kelumpang barat, Kelumpang Hulu dan Kelumpang Hilir, sedangkan di Pulau Laut Kotabaru hanya di tanjakan Baharu,” kata Agus, Senin (6/3/23) di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kotabaru.
Kemudian lanjutnya Agus, untuk pertumbuhan lalu lintas di Kabupaten Kotabaru tercatat untuk roda dua pada tahun 2021 sebanyak 7390 unit dan di tahun 2023 naik menjadi 8772 unit.
“Artinya ada kenaikan pertumbuhan lalu lintas roda dua pada tahun 2022 mencapai 1382 unit dan ini adalah kenaikan secara signifikan,” jelas Kabag Ops.
Sementara untuk kenaikan roda empat sendiri Kabag Ops menyampaikan bahwa untuk tahun 2021 mencapai 1061 dan di tahun 2022 naik menjadi 1415 uni mobil.
“Jadi tren kenaikan roda empat di kabupaten Kotabaru tahun dari tahun 2022 sampai 2022 menjadi 354 unit mobil,” terang Agus.
Kabag Ops juga menyampaikan bahwa pernah dilakukan rapat kordinasi pada tanggal 28 Februari 2023 terkait dengan mengantisipasi kemacetan dan lakalantas di Kabupaten Kotabaru yang di inisiasi Kabag Ops Polres Kotabaru.
“Tetapi pada saat rapat kordinasi dilakukan di Polres Kotabaru waktu itu, proyek Median jalan sudah diberjalan,” jelasnya.
Namun dari pembahasan yang dilakukan di Polres Kotabaru jelasnya, tetap dari Polres Kotabaru memberikan masukan dan pendapat terkait pembangunan median jalan.
“Bahwa harusnya lebih mengutamakan pelebaran jalan sebelum median jalan,” tegas Kabag Ops dan disambut tepuk tangan oleh para undangan RDP.
Kemudian masih kata Kabag Ops, Terkait dengan fakta di lapangan berdasarkan Permen PU Nomor 19 tahun 2019 tentang beberapa prinsip yang disampaikan yakni keselamatan, kelancaran serta geometrik. Sedangkan menurut Permen PU tadi bahwa keselamatan itu berarti mengurangi lakalantas.
“Terkait hal itu sudah jelas saya sampaikan tadi bahwa dari jalan Kilometer 1 sampai dengan Kilometer 9 seyogyanya dikaji ulang secara ilmiah,” katanya Kabag Ops menyampaikan sampai dua kali diperjelas.
Jadi terkait dengan adanya Peraturan undang-undang itu adalah jelas dikatakan bahwa untuk mengurangi terkait dengan kemacetan dan Lakalantas.
“Namun faktanya yang terjadi sekarang adalah terjadinya kemacetan lalulintas dan lakalantas, nah terkait ini tolong dikaji ulang sesuai dengan rekomendasi dari pimpinan polres,” ungkapnya. (*/rls/duk/red).