LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 341,17 gram jenis sabu.
Kepala BNNP Kalimatan Tengah, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, mengatakan pihaknya ungkap dua kasus narkotika dalam kurun waktu yang tidak lama.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalah gunaan narkoba di Kabupaten Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya tim bergerak melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial OK di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng pada 17 Januari 2023 sekira pukul 01:00 Wib.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50,76 gram.”Berdasarkan keterangan dari tersangka barang ini di dapat dari Pontianak Kalimantan Barata,”ujarnya Jumat 3/3/ 2023.
Masih dikatakan Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka dengan inisial SB pada 21 Januari 2023 lalu di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.”Barang bukti yang kita amankan dari tangan SB berupa satu unit Hp,”jelasnya.
Kemudian lanjutnya lagi, pada 17 Februari 2023 lalu pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalah guna narkoba dijalan Trans Kalimantan, Simpang Runtu Palangkala Lada, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga klip bungkus narkoba jenis sabu dengan berat, 309,3 gram. Hasil interogasi tim dengan tersangka, bahwa barang haram itu didapat atas perintah satu orang warga Binaan salah satu lapas di Kalteng dengan inisial WN
“Rencananya sabu tersebut nantinya akan diberikan kepada seseorang yang dihubungi oleh Wan,”paparnya.
Berdasarkan penyelidikan dan data yang diperoleh, tim BNNP Kalteng bergerak melakukan pengembangan kasus dengan melakukan kolaborasi dengan Kalapas untuk melakukan peminjaman narapidana.
“Kami bekerja sama dengan Kanwil Menkumham akhirnya bisa mengamankan tersangka WN yang memerintahkan TH untuk mengambil narkoba di Kalbar,”pungkasnya.
Pantauan di kantor BNNP Kalteng, hadir dalam pemusnahan barang bukti itu yakni Kapala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kakanwil Kalteng, Dirresnarkoba Polda Kalteng.
Hadir juga perwakilan Kalapas Kasongan, Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ketua DPRD Palangka Raya, Kepala BNNK Palangka Raya, dan BNNK Kotawaringin Barat. Pemusnahan barang bukti ini dengan cara menggunakan vixal dan juga air panas. (*/rls/sgn/red).