Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Nenek Dalam Kondisi Mabuk di Kebun Karet Usai Pesta Miras PERCAYA ATAU TIDAK..!!? Menjelang Pilkada di Murung Raya, H Koyem Sampaikan Ini Korban Banjir Di Pujon Kapuas Tengah Mendapat Bantuan Dari Polda Kalteng  Dandim Pangkalan Bun Pimpin Upacara Tradisi Purna Tugas Dan Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota Sambut HUT Persit Ke – 77, Persit KCK Kodim 1014/Pbn Gelar Doa Bersama

LINTAS DAERAH · 26 Feb 2023 15:40 WIB ·

RESAHKAN WARGA.!! Polres Barut Berhasil Ciduk Dua Jambret di Tempat Berbeda Bersama Barbuknya


 DUA PELAKU DAN BARBUK || Dua Sudian alias Sudin (28) dan Wiranto Kusuma alias Wira (24) saat diamankan Unit Satuan Unit Satreskrim Polres Barito Utara bersama barang bukti hasil tindak pidana pencurian. (*/foto:ist/Polres/*LINTASKALIMANTAN) Perbesar

DUA PELAKU DAN BARBUK || Dua Sudian alias Sudin (28) dan Wiranto Kusuma alias Wira (24) saat diamankan Unit Satuan Unit Satreskrim Polres Barito Utara bersama barang bukti hasil tindak pidana pencurian. (*/foto:ist/Polres/*LINTASKALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Satuan Unit Satreskrim Polres Barito Utara berhasil meringkus dua pemuda SD alias Sudin (28) dan WK alias Wira (24) yang telah melakukan tindak pidana pencurian (jambret) di rumah Hazrah (34) Jalan Kelud, Komplek Mekar Indah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Sabtu 11 Februari 2023.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.483.000,- (lima belas juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polres Barut.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian (Jambret) yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Tersangka SD alias Sudin (28) warga Transbangdep, Bintang Ninggi I, Barito Utara ditangkap di Bintang Ninggi dan WK alias Wira (24) warga Desa Baru, Barito Selatan dibekuk di Buntok. Kedua tersangka menjambret (mencuri) tas milik Hazrah (pelapor/korban) di Jalan Kelud, Muara Teweh,” jelas Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Lintas Kalimantan, Minggu 26 Februari 2023 siang.

AKP Wahyu memaparkan, kronologi berawal, ketika korban Hazrah bersepeda motor dengan Rusdiah hendak pulang ke rumah. Saat melintas di Jalan Kelud, tiba-tiba datang 2 orang pria dengan sepeda motor dari arah belakang. Seorang pelaku langsung menarik sebuah tas selempang warna hitam di bahu sebelah kanan Hazrah.

Tas tersebut berisi cincin emas 99 karat seberat 10 gram, 1 unit handphone merk Oppo A92 warna biru, dan uang tunai Rp 3.500.000. Total isi tas bernilai Rp 15.483.000.

“Kita masih interogasi soal cincin emas, karena para tersangka mengaku tidak tahu, ” tambah dia.

Berhasil merebut tas korban, Sudin dan Wira menggeber sepeda motornya ke arah Wonorejo dan menghilang. Belakangan tas tersebut dibuang oleh para tersangka, setelah mereka menguras isinya.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, karena korban Hazrah ingat dan hafal sepeda motor pelaku merek Yamaha type M3 warna biru putih, nomor polisi KH 2848 EW.

Sekitar 2 minggu berlalu, akhirnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara mengetahui identitas pemilik sepeda motor KH 2848 EW adalah Sudian, seperti yang dituturkan korban saat dijambret.
Beralamat di Transbangdep, Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan.

Polisi bergegas menangkap Sudian. Dia mengaku beraksi bersama-sama Wira. Tim Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara beserta unit Pidana Umum berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Barsel, sehingga berhasil menangkap Wira bersama barang bukti Hp milik korban, Sabtu malam.

Personil Unit Pidum Polres Barito Utara, terus memeriksa Supian dan Wira. Namun keduanya mengaku tak tahu ada cincin emas dalam tas korban.

Wira mengaku diajak Sudin untuk melakukan jambret, karena keduanya tak memiliki uang. Mereka mencari mangsa dengan cara berkeliling di jalan-jalan yang tergolong sepi di Muara Teweh, saat hari menjelang malam.

Uang hasil kejahatan dibagi berdua. Sedangkan HP berada di tangan Wira dan sempat digadaikan di sebuah tempat di Buntok.

Kedua tersangka dijerat pelanggaran
Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun. (*/rls/mhe/freelance/red).

Artikel ini telah dibaca 590 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Nenek Dalam Kondisi Mabuk di Kebun Karet Usai Pesta Miras

2 April 2023 - 01:07 WIB

PERCAYA ATAU TIDAK..!!? Menjelang Pilkada di Murung Raya, H Koyem Sampaikan Ini

1 April 2023 - 20:32 WIB

Tahun 1444 H, Kemenag Barito Utara Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 Sampai Rp72.500/Jiwa

31 Maret 2023 - 17:17 WIB

ANTUSIAS..!!? Sebanyak 153 Pelajar Tingkat SLTA Sederajat Ikuti Seleksi Calon Anggota Paskibraka

31 Maret 2023 - 16:49 WIB

HARI INI, Kesbangpol Barito Utara Buka Tahapan Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2023

31 Maret 2023 - 16:14 WIB

Dikepung Banjir Beberapa Wilayah di Barito Utara, Anggota DPRD Suriannor: Himbau Warga Untuk Mengawasi Anak-Anak Bermain di Air

31 Maret 2023 - 15:12 WIB

Trending di LINTAS DAERAH
Klik Disini
1
Info Lebih Lanjut, Hubungi Kami