SERIUS..!! Tangani Perkara Penyebaran Pornografi, Polres Barut Kerjasama Polda Kalteng dan Bareskrim Polri Periksa Digital Forensik

- Reporter

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, SH MH. (*/foto:ist/LINTAS KALIMANTAN)

Kasat Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, SH MH. (*/foto:ist/LINTAS KALIMANTAN)

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Polres Barito Utara akan meminta bantuan Polda Kalteng dan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan digital forensik perkara penyebaran video porno oleh tersangka EW alias Emi (43).

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Jumat 24 Februari 2023.

“Barang bukti akan dibawa ke Bareskrim atau Polda Kalteng di Lab Kriminal, ” ujar dia kepada Lintas Kalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang akan diuji di Lab Krim antara lain sebuah flashdisk merk JMT warna hitam berisikan 3 video pornografi, 3 lembar capture (screenshoot) bukti pengiriman video pornografi melalui media sosial, 1 unit Handphone merk Oppo F9 warna biru muda, dan sebuah kartu SIM card simpati nomor 0812xxxxxxx.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara, Bripka Budi mengatakan, selain pemeriksaan digital forensik, penyidik akan mendengarkan keterangan seorang saksi ahli dari Kementerian Kominfo.

Keterangan saksi ahli diatur sesuai dengan Pasal 174 ayat (1) KUH Pidana sebagai alat bukti yang sah. Sedangkan 4 alat bukti sah lainnya adalah keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Perkara pornografi dan pelanggaran UU ITE disidik polisi setelah korban melapor melalui dumas. Korban, seorang perempuan berusia 41 tahun melaporkan bekas pacarnya EW, karena nekat menyebarkan video berisi adegan ranjang antara dirinya dengan sang pacar.

EW ditangkap polisi di sebuah komplek perumahan, Jalan Brigjen Katamso arah Muara Teweh – Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Senin 20 Februari 2023.

Tersangka EW dikenakan pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU nomor 44/ 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman cukup berat sudah menanti tersangka tersebut.((*/ris/mhe/freelance/red).

Berita Lainnya

Mantan Ngancam Sebarkan Video Tak Senonoh Karena Tidak Mau Balikan, Anak Pemilik Toko Emas di Kotim Curhat Virtual ke Cak Sam, Oknum Mahasiswa di Palangka Raya Dibina Dan Dimediasi
Mantan Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Anak Pemilik Toko Emas di Kotim Curhat ke Cak Sam
Guru di Gunung Mas Diancam Sebar Video Syur oleh Oknum TNI Gadungan yang Dikenal Lewat Facebook
Viral di Medsos, Gara – Gara Hilang Uang di Tabungan, Tega Aniaya Anak
Ibu dan Anak Nekat Curi Tabung Gas dan Beras di Warung Makan, Aksi Terekam CCTV
Polres Kapuas Amankan Dua Pria dengan 19 Paket Sabu di Kapuas Timur
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pengedar, Amankan 37,09 Gram Sabu
Tindak Lanjuti Motif Pembunuhan, Satresnarkoba Polres Katingan Bekuk Bandar Narkoba
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:04 WIB

Mantan Ngancam Sebarkan Video Tak Senonoh Karena Tidak Mau Balikan, Anak Pemilik Toko Emas di Kotim Curhat Virtual ke Cak Sam, Oknum Mahasiswa di Palangka Raya Dibina Dan Dimediasi

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:48 WIB

Mantan Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Anak Pemilik Toko Emas di Kotim Curhat ke Cak Sam

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:07 WIB

Guru di Gunung Mas Diancam Sebar Video Syur oleh Oknum TNI Gadungan yang Dikenal Lewat Facebook

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:51 WIB

Viral di Medsos, Gara – Gara Hilang Uang di Tabungan, Tega Aniaya Anak

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:14 WIB

Ibu dan Anak Nekat Curi Tabung Gas dan Beras di Warung Makan, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:19 WIB

Polres Kapuas Amankan Dua Pria dengan 19 Paket Sabu di Kapuas Timur

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pengedar, Amankan 37,09 Gram Sabu

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:15 WIB

Tindak Lanjuti Motif Pembunuhan, Satresnarkoba Polres Katingan Bekuk Bandar Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page