Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Nenek Dalam Kondisi Mabuk di Kebun Karet Usai Pesta Miras PERCAYA ATAU TIDAK..!!? Menjelang Pilkada di Murung Raya, H Koyem Sampaikan Ini Korban Banjir Di Pujon Kapuas Tengah Mendapat Bantuan Dari Polda Kalteng  Dandim Pangkalan Bun Pimpin Upacara Tradisi Purna Tugas Dan Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota Sambut HUT Persit Ke – 77, Persit KCK Kodim 1014/Pbn Gelar Doa Bersama

LINTAS NASIONAL · 24 Feb 2023 10:30 WIB ·

Jalan Nasional Dilebarkan, Sekitar 200 Pemilik Tanah di Jingah dan Hajak Terkena Pembebasan


 SPANDUK HIMBAUAN || Pemerintah memasang baliho imbauan berkaitan pembebasan lahan di Jalan Nasional, titik Simpang Polimat - Simpang Bandara sepanjang 6.150 Meter. (*/foto:ist/Lintas Kalimantan) Perbesar

SPANDUK HIMBAUAN || Pemerintah memasang baliho imbauan berkaitan pembebasan lahan di Jalan Nasional, titik Simpang Polimat - Simpang Bandara sepanjang 6.150 Meter. (*/foto:ist/Lintas Kalimantan)

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Jalan Nasional sepanjang 6.150 meter dari Simpang Polimat, Kelurahan Jingah sampai ke Simpang Bandara H Muhammad Sidik, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, segera dilebarkan tahun ini.

Tercatat sekitar 200 orang warga Kelurahan Jingah dan Desa Hajak memiliki persil tanah di lokasi yang akan dibebaskan.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara telah mendata pemlik tanah sejak November 2022 lalu.

Lalu berlanjut dengan mengeluarkan surat imbauan melalui Pemerintah Kelurahan Jingah dan Pemdes Hajak, agar warga tak membangun sampai pembebasan tanah selesai.

Sekretaris Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Tursia Raya Teddy, mengatakan, pembebasan lahan dan p pelebaran jalan Nasional tersebut melibatkan beberapa instansi, seperti Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan Jingah, dan Pemdes Hajak.

“Instansi kami memasang imbauan melalui pemdes dan pemerintah kelurahan, supaya pembebasan lahan berjalan baik. Jangan sampai ada bagunan baru saat persil tanah sudah didata dan segera dibebaskan,” ujar dia kepada LINTAS KALIMANTAN, Kamis 23 Februari 2023.

Menurut Sekdis Perkimtan, pendataan pemilik tanah di ruas jalan yang akan dilebarkan diawali dengan perencanaan dan sosialiasi pada November 2022. Pada awal 2023 memasuki tahap pendataan.

Proses pendataan dilakukan dengan cara pelacakan pemilik tanah, baik itu sertifikat hak milik (SHM) maupun surat keterangan tanah (SKT) berdasarkan penetapan lokasi atau penlok pelebaran jalan.

Dinas Perkimtan bekerjasama dengan BPN untuk membuat gambar peta bidang. Dokumen ini menjadi landasan menentukan nama pemilik dan persil sebelum proses pembebasan lahan.

Untuk pendataan, tim penilai harga tanah dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal turun ke lapangan untuk menilai harga tanah, tanam tumbuh, dan bangunan di atasnya. Proses ini disertai dengan konsultasi publik.

Terpisah, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Kosasih, Kamis siang mengatakan, Jalan Nasional dari Simpang Polimat – Simpang Bandara akan dilebarkan menjadi 17 Meter dengan 2 jalur. Panjang jalan sekitar 6.150 Meter.

Saat ini jalan tersebut memiliki 1 jalur selebar antara 8-10 meter. Terkecuali di sekitar Km 12, ada satu titik memiliki 2 jalur dengan lebar setiap jalur sekitar 7-8 Meter.

“Berdasarkan data sementara, tercatat di ada sekitar 200 orang warga pemilik persil di lahan yang akan dibebaskan. Kami yang mengurus pembebasan lahan,” tukas Kosasih.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara, Dedy, Jumat 24 Februari 2023 pagi, mengatakan, Jalan Nasional dari Simpang Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik akan dilebarkan menjadi 17 meter. “Nanti akan dibuat 2 jalur dengan pembatas di tengah,” ujar Dedy. (*/ris/mhe/freelance/red).

Artikel ini telah dibaca 173 kali

Baca Lainnya

PERCAYA ATAU TIDAK..!!? Menjelang Pilkada di Murung Raya, H Koyem Sampaikan Ini

1 April 2023 - 20:32 WIB

Korban Banjir Di Pujon Kapuas Tengah Mendapat Bantuan Dari Polda Kalteng 

1 April 2023 - 14:46 WIB

Tahun 1444 H, Kemenag Barito Utara Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 Sampai Rp72.500/Jiwa

31 Maret 2023 - 17:17 WIB

ANTUSIAS..!!? Sebanyak 153 Pelajar Tingkat SLTA Sederajat Ikuti Seleksi Calon Anggota Paskibraka

31 Maret 2023 - 16:49 WIB

HARI INI, Kesbangpol Barito Utara Buka Tahapan Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2023

31 Maret 2023 - 16:14 WIB

Kunker Panglima TNI, DAD Kalteng Hadiahi Gelar Kehormatan Adat Dayak  Kepada Laksamana Yudo Margono, Ini Harapan H Agustiar Sabran

31 Maret 2023 - 13:56 WIB

Trending di LINTAS AGAMA || BUDAYA
Klik Disini
1
Info Lebih Lanjut, Hubungi Kami