1 Kg Lebih Sabu Dan 442 Butir Ekstasi Dan 6 Orang Pelaku Di Amankan Polresta Palangka Raya 

- Reporter

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN – KALTENG || Dalam rangka memerangi Tindak Pidana (TP) Narkotika, aparat kepolisian terus melakukan penegakan hukum di semua wilayah.

“Untuk periode bulan Februari, Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku peredaran Narkotika yang tersebar di sejumlah tempat,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., Selasa (21/2/2023) siang.

“Adapun jumlah pelaku tindak pidana Narkotika tersebut yakni 6 orang berinisial Li (50) di Jalan G. Obos dengan sabu sekitar 2,27 gram, JW (34) di Jalan Sumbawa dengan 8,14 gram, Su (33) dan MA (25) di Jalan Riau Gang Batam komplek Puntun dengan 23,67 gram dan 56 butir pil ekstasi,” ungkapnya yang didampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas ketika press release.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkannya, jika kasus berikutnya pihaknya kembali berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MAR (27) dan mengamankan 1 pipet kaca bekas penggunaan sabu di Jalan Manyar III nomor rumah 113.

“Dan dari pelaku MAR ini lah, kami akhirnya mengorek keterangan jika sabu yang dipakainya berasal dari AR (43) berada di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya,” paparnya.

“Pada pengungkapan tersebut, pelaku berinisial MAR sempat melarikan diri ke Banjar Baru tetapi berhasil kami amankan dengan bantuan rekan-rekan dari Tim Macan Barbar. Namun, dengan disaksikan Ketua Rt setempat ada 12 paket sabu dengan berat kotornya 1.142 gram, 386 pil ekstasi di Jalan Hiu Putih IX,” ulasnya.

Ditegaskannya, pada tindak pidana Narkotika yang menangkap 6 pelaku tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak pidan dan jumlah barang bukti yang diamankan.

“Dimana, untuk sanksi yang terberat yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu
Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh
Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 24 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng

Senin, 24 Maret 2025 - 09:01 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:59 WIB

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page