LINTAS KALIMANTAN – KALSEL || Bentuk tindak lanjut atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi Pembebasan Bersyarat.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru kembali melaksanakan program Asimilasi kepada sebanyak 11 orang Warga Binaan, Jumat (17/2/2023).
Program asimilasi ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan Penyebaran Covid-19 serta untuk mengatasi overcrowding di dalam Lapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ucapkan selamat kepada 11 orang Warga Binaan yang akan berkumpul kembali dengan keluarga melalui program asimilasi di rumah ini,” kata Yosef Yembise di Kotabaru, Jumat, (17/2/2023).
Sembari memberikan ucapan selamat Kalapas juga menghimbau kepada sebelas narapidana untuk tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan masyarakat.
“Jangan lagi melakukan pelanggaran namun tunjukkanlah kepada masyarakat di luar sana bahwa kalian disini mendapatkan pembinaan yang sangat positif.” imbuhnya.
Yosef menambahkan, tentunya pemberian program ini merupakan reward yang diberikan oleh Lapas Kotabaru.
“Karena kalian telah berkelakuan baik serta selalu mengikuti program pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian di dalam Lapas dengan baik.” tuturnya.
Masih kata Kalapas, pemberian program asimilasi di rumah ini serta layanan-layanan yang kami berikan semuanya gratis.
“Program ini tanpa di pungut biaya, kami terus berusaha memberikan pelayan yang baik untuk mereka,” pungkasnya. (*/rls/duk/red).