Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Nenek Dalam Kondisi Mabuk di Kebun Karet Usai Pesta Miras PERCAYA ATAU TIDAK..!!? Menjelang Pilkada di Murung Raya, H Koyem Sampaikan Ini Korban Banjir Di Pujon Kapuas Tengah Mendapat Bantuan Dari Polda Kalteng  Dandim Pangkalan Bun Pimpin Upacara Tradisi Purna Tugas Dan Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota Sambut HUT Persit Ke – 77, Persit KCK Kodim 1014/Pbn Gelar Doa Bersama

LINTAS NASIONAL · 12 Jan 2023 20:19 WIB ·

ADA APA..! 7 Paket Dikerjakan Dalam Masa Denda Pada Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah III di BPJN VII Kalteng


 Tampak dari depan Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah VII Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Cilik Riwut km 3 Kota Palangka Raya. (*/foto:ist) Perbesar

Tampak dari depan Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah VII Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Cilik Riwut km 3 Kota Palangka Raya. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Sampai akhir tahun 2022 pelaksanaan proyek pada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah VII Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Direktorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diduga masih banyak yang belum dapat diselesaikan sehingga harus bekerja di masa denda untuk menyelesaikan pekerjaan.

Hal tersebut menjadi perhatian aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat SANRA, Rahmadi MB menganggapi tidak adanya keterbukaan informasi yang didapat dari Kepala BPJN Kalteng yang menjadi sorotan dari berbagai publik.

Sebelumnya awak media melakukan konfirmasi Kepala BPJN Kalteng Kementerian Pekerjaan Umun Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Hardy P Siahaan yang kami konfirmasi melalui chat WhatsApp, Rabu 04 Januari 2023 lalu saat kami mempertanyakan ruas mana saja yang bekerja di masa denda untuk wilayah I, II dan III belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

“Seharusnya mereka menanggapi dan memberikan informasi, sehingga masyarakat dapat memahami dan ikut melakukan pengawasan agar uang rakyat yang digunakan bisa membuahkan hasil yang maksimal”, ungkap Rahmadi.

Disampaikan Aktivis yang gentol menyuarakan kebenaran ini, akibat tertutupnya informasi akan menjadi tanda tanya bagi masyarakat, ada apa yang menjadi alasan sehingga terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut dan berapa denda yang harus dibayar pihak penyedia jasa kepada negara.

“Informasi mengenai apa alasan keterlambatan pihak penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan serta berapa besar denda yang harus dibayar, harusnya bisa disampaikan pihak BPJN Kalteng agar bisa diketahui oleh masyarakat,” tutup Rahmadi.

Sementara itu saat sikonfirmasi Wartawan Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah III pada BPJN Kalteng, Hanyi Ether B dalam pesannya melalui chat WhatsApp, Selasa 10 Januari 2023 menjelaskan ada tujuh paket pekerjaan yang berada di wilayahnya bekerja pada periode denda.

“Ada tujuh paket pekerjaan pada wilayah tiga yang masuk dalam periode masa denda. Adapun nilai dendanya satu permil/hari sesuai dokumen kontrak, pekerjaan tetap berlanjut sampai saat ini dan tidak ada pekerjaan yang putus kontrak”, jelas Ether melalui pesan chat WhatsApp singkat. (*/rls/tim/red)

Artikel ini telah dibaca 509 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Nenek Dalam Kondisi Mabuk di Kebun Karet Usai Pesta Miras

2 April 2023 - 01:07 WIB

PERCAYA ATAU TIDAK..!!? Menjelang Pilkada di Murung Raya, H Koyem Sampaikan Ini

1 April 2023 - 20:32 WIB

Korban Banjir Di Pujon Kapuas Tengah Mendapat Bantuan Dari Polda Kalteng 

1 April 2023 - 14:46 WIB

Kunker Panglima TNI, DAD Kalteng Hadiahi Gelar Kehormatan Adat Dayak  Kepada Laksamana Yudo Margono, Ini Harapan H Agustiar Sabran

31 Maret 2023 - 13:56 WIB

WADUH, Mako Polsek Kapuas Tengah Nyaris Tenggelam Terendam Banjir

30 Maret 2023 - 15:56 WIB

Di Puntun, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Sy dengan 7 Paket Sabu

30 Maret 2023 - 08:50 WIB

Trending di LINTAS HUKUM || KRIMINAL
Klik Disini
1
Info Lebih Lanjut, Hubungi Kami