Di Dor !!! Mencoba Melarikan Diri, Seorang Residivis Pengedar Sabu Di Kobar

- Reporter

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satres Narkoba Polres Kobar kembali menangkap seorang pelaku GN diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ini dilakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan penangkapan GN mencoba untuk melarikan diri dari petugas.

Pelaku GN baru keluar dari penjara pada bulan November tahun 2022 dengan kasus yang sama. Penagkapannya di rumah tersangka di Jalan Temanggung Cikra Negara, Rt 26 Perumahan Tatas VII, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Adanya laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya ke rumah tersangka. Personel kami ketika sampai di kediaman pelaku GN mencoba untuk melarikan diri maka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dan juga kami melakukan penggeledahan disaksikan Ketua Rt setempat,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan pada saat pers release di Mako Polres Kobar, Selasa 10 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang yang diduga kuat sebagai bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Di dalam rumah tersangka ditemukan dua buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 17,24 gram atau berat bersih 16,24 gram. Selain itu ditemukan 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet,1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil dan 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan serta handpone. Semua barang tersebut diakui milik tersangka GN,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres mengatakan berdasarkan
informasi tersangka tersebut mendapatkan narkotika dengan cara memesan dari J yang merupakan seorang bandar berada di Pontianak sebanyak 100 gram. Kemudian barang haram tersebut dikirim melalui via paket Bus Damri.

“Tersangka sudah membayar uang muka sebesar 30 juta Rupiah untuk Sabu seberat 100 gram dari J. Sebanyak 80 gram sabunya sudah laku terjual. Dan juga saat ini kami melakukan penyelidikan kemana barang ini beredar,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Panjat Tiang Listrik Sejak Kemarin, Warga Desa Bajuh Resah
Bukti Memberantas Narkoba,Polres Gunung Mas Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Ancaman Narkoba
Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Warga Madurejo Ditangkap Polres Kobar
Terus Perangi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Diamankan
Kembali Membuktikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 10,04 Gram
Sikat Terus! ,Warga Pantai Cemara Labat Diamankan Polresta Palangka Raya Akibat Miliki 7 Paket Diduga Sabu
(Breaking news) Mobil Terbakar Dekat SPBU di Jalan Bukit Keminting, Ditemukan Drum Minyak di Bagian Belakang Mobil
Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:16 WIB

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Panjat Tiang Listrik Sejak Kemarin, Warga Desa Bajuh Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:55 WIB

Bukti Memberantas Narkoba,Polres Gunung Mas Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Ancaman Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:01 WIB

Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Warga Madurejo Ditangkap Polres Kobar

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:14 WIB

Terus Perangi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Diamankan

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:06 WIB

Kembali Membuktikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 10,04 Gram

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:27 WIB

Sikat Terus! ,Warga Pantai Cemara Labat Diamankan Polresta Palangka Raya Akibat Miliki 7 Paket Diduga Sabu

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:07 WIB

(Breaking news) Mobil Terbakar Dekat SPBU di Jalan Bukit Keminting, Ditemukan Drum Minyak di Bagian Belakang Mobil

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:36 WIB

Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page