LINTASKALIMANTAN.CO || Di penghujung tahun 2022, adanya aksi komplotan yang diduga mencuri buah sawit milik perusahaan perkebunan PT SINP diamankan pihak scurity perusahaan setempat. Dalam kejadian ini 2 orang dapat diamankan dan 2 orang melarikan diri saat di TKP yang saat ini pihak berwajib sudah mengantongi identitas orang tersebut.
Kejadian ini bermula adanya informasi bahwa ada sejumlah orang melakukan pemanenan buah sawit di lokasi Afdeling OA Blok 19/13, PT. SINP, Desa Sukarami, Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, pada hari Sabtu 31 Desember 2022.
“Pada hari Sabtu Tanggal 31 Desember 2022 Skj 17.00 WIB, saat pelapor bersama rekan security lainnya dan anggota pengamanan Polri melaksanakan patroli di Afdeling Alfa PT. SINP. Dan saat itu mendapat informasi bahwa di Blok 19/13 Afdeling Alfa PT. SINP ada orang memanen buah kelapa sawit,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menjelaskan bahwa pelapor dengan rekan security dan anggota pengamanan Polri berangkat menuju ke TKP. Dan saat itu didapati buah kelapa sawit yang sudah dipanen. Selanjutnya Tim pengamanan perusahaan melakukan pengintaian.
“Sekitar jam 19.19 WIB pelapor dan rekan security dan anggota pengamanan Polri melihat ada 4 orang, terlihat 1 orang pelaku sedang menaikkan buah kelapa sawit ke bak mobil pickup. Dan 1 orang pelaku berdiri di dekat mobil pickup sambil memberikan penerangan yang menggunakan lampu senter. Dua orang pelaku lainnya sedang melangsir buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut dengan cara melempar buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat tojok ke arah seberang parit gajah,” kata Ipda Agung Sugiharto
Sambung Kapolsek mengungkapkan bahwa buah kelapa sawit tersebut dinaikan ke dalam bak mobil pickup merk Grand Max. Dan Tim Pengamanan Perusahaan melakukan penangkapan. Dan barang bukti yang awalnya diamankan di Kantor Scurity Perusahaan kini sudah diserahkan ke Polsek Aruta.
“Ketika itu dua orang diamankan sedangkan 2 orang lainnya melarikan diri namun demikian identitasnya sudah kami kantongi yang saat kami terus melakukan pengejaran. Begitu juga sejumlah barang bukti terkait kejadian sudah kami amankan terdiri dari buah kelapa sawit yang sudah dinaikan ke dalam bak mobil pickup sebanyak 11 janjang termasuk yang terletak diatas tanah 44 janjang,” kata Ipda Agung Sugiharto.
Atas kejadian tersebut PT.SINP mengalami kerugian sekitar Rp. 2.625.000, (Dua Juta entam Ratus Dua Puluh lima Ribu Rupiah).
“Para pelaku ini disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Ipda Agung Sugiharto. (*/rls/rhd/red)