LINTASKALIMANTAN.CO || Bagaimana pengawasan pihak terkait terhadap pemanfaat satwa yang termasuk tidak dilindungi diantaranya usaha pengumpul ular sanca.
Dari keterangan pengusaha pengumpul ular di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah bahwa kuota yang diberikan dalam kurun waktu setahun dikerjakan 2 bulan kuotanya sudah habis.
Walaupun demikian pihak pengumpul tersebut terus melakukan kegiatan. Untuk mensiasati ini pihak pengumpul ular yang kuota tangkapnya sudah habis seperti dikemukan salah satu pengelola Usaha Dagang membeli SATS-DN orang yang masih memiliki kuota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, Kariyono pengelola UD BUK mengatakan ketika kuotanya habis maka membeli Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) kepada pihak yang masih memiliki kuota.
“Selama ini barang yang dikirim melebihi kuota maka kami bayar Rp 15.000 per lembar kulit ular sanca untuk mengganti SATS – DN orang yang masih punya kuotanya,” kata Kariyono. (17/12) beberapa hari yang lalu.
Menanggapi Hal ini, salah satu pengusaha di Kobar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa terkesan lemahnya pengawasan pihak terkait.
“Diduga adanya jual beli SATS – DN para pengumpul ular ini pihak BKSDA terkesan lemah dalam pengawasan,” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red)