LINTASKALIMANTAN.CO || Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022, jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan Press Realese menyampaikan Ekspos Perkara hasil pengungkapan sekaligus penanganan kasus beberapa tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Kejari Kapuas, Kejati Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan melalui Press Realise yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo didampingi Kasi Pidum, Pidsus, dan Kasi Intel Kejari Kapuas. Baru-baru ini.
Arif Raharjo menyampaikan, dari 259 Kasus yang ditangani, untuk kasus Narkoba menempati peringkat pertama, yakni sebanyak 40 % kemudian, kasus Pencurian sebanyak 20% dan terakhir adalah pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari semua kasus yang ada disampaikan, ada 2 yang menonjol yang saat ini masih dalam ditangani oleh Kejari Kapuas,” ungkap Arif Rahajo.
Sementara, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan terhadap para pelaku ada 6 kasus yang dilakukan dengan tidak dilanjutkan ke proses hukum namun melalui Restoratif Justis.
Adapun perkara tindak pidana korupsi Kejari Kapuas telah menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp40 juta dari 5 kasus perkara tindak pidana korupsi.
“Dari 5 kasus Tipikor kita telah menyelesaikan 4 perkara dan kesemua sudah ada putusan dan 1 perkara lagi masih dalam berproses. Dari kasus tersebut kita telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp40 juta dari salah seorang Pelaku,” terang Kajari Arif Raharjo
Sementara penyelamatan keuangan negara dalam bentuk bukti lain dari sisanya karena berbentuk barang kita masih belum dapat beberkan berapa jumlah besaranya karena masih dalam proses lelang,” tutup Kajari Kapuas Arif Raharjo. (*/rls/lk3/red).