LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) menggelar Workshop Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Ball Room Hotel Midtown Xpress, Sampit, pada Rabu (30/11/22). Workshop ini sejatinya dimaksudkan untuk melengkapi dokumen naskah akademik serta draf rancangan perda yang nantinya akan diserahkan ke pihak dinas kehutanan provinsi Kalteng.
Demikian diungkapkan Ketua Tim penyusun, Mariaty yang sekaligus juga merupakan dosen Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan Worshop ini melibatkan multi stakehorders, baik yang berasal dari jajaran pemerintah daerah Seruyan, para pemangku adat baik Damang, Mantir maupun organiasi kemasyarakatan lainnya seperti DAD dan AMAN,” ungkap dia.
Lewat kegiatan workshop ini, lanjut Marity para peserta dapat memberi masukan, sekaligus menyamakan persepsi terkait apa saja perihal yang mendukung untuk melengkapi naskah akademik serta rancangan perda MHA.
Ia pun berharap, naskah akademik dan ranperda yang telah disepakati bersama nantinya agar segera diusulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, guna dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, pada sesi pembukaan Workshop, mewakili Bupati Seruyan tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. Djainuddin Noor serta Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko.
Dalam Sambutannya, Sekda yang juga ketua Panitia MHA Seruyan menyambut baik kegiatan Workshop penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang diselenggarakan Tim UMPR tersebut.
“Semoga ranperda ini nantinya, dapat ditetapkan menjadi perda. Untuk kemudian menjadi landasan serta payung hukum dalam menjawab semua persoalan terkait masyarakat adat yang terjadi di lapangan,” tukasnya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko menyatakan dirinya sangat mendukung penyusunan ranperda ini. Ia berharap kelak bisa menjadi pedoman bersama dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
“Karena sudah semastinya semua pihak menghormati keberadaan masyarakat adat termasuk kearifan lokal yang ada di daerah Seruyan ini,” ujar politisi Golkar itu menegaskan.
Pada kegiatan Workshop, juga diisi dengan penyampaian materi serta diskusi interaktif. Yang mana narasumber mewakili Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng, Yusuf Selamat,SH, MH. Serta perwakilan Panitia MHA Provinsi Kalteng, Simpun Sampurna. (*gs/red/lk)