LINTASKALIMANTAN.CO || Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimatan Tengah nomor : 550/609/Dishub /2022, tanggal 12 Oktober 2022. Babinsa Kotawaringin Hilir Serda Ali Arifin, Koramil 1014 – 03/Kolam bersama personil Polsek Kolam dan Aparat Kecamatan Kolam melakukan pengamanan dan pengaturan penutupan terhadap kendaraan yang melintas di KM 40 jalan proros P.Bun – Kolam, Kamis 24 November 2022.
Penutupan tersebut dilakukan karena kondisi jalan yang hancur pasca terendam banjir beberapa waktu lalu.
Danramil 1014 – 03/Kolam Lettu Inf Robinhot Sidabalok melalui Babinsa Kotawaringin Hilir Serda Ali Arifin mengatakan, penutupan ruas jalan tersebut dilakukan dengan cara memberikan pemberitahuan langsung ke pengguna jalan yang melintasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sementara jalan proros P.Bun – Kolam dibatasi untuk sebagian kendaraan seperti kendaraan roda 6 atau lebih, kendaraan bukan pengangkut bahan pokok, pengangkut alat berat non pemerintah dan pengangkut bahan bakar non subsidi. Petugas gabungan melarang kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas ,” ungkap Serda Ali.
Ia menjelaskan, kondisi jalan proros P. Bun – Kolam pasca terendam banjir tersebut mengakibatkan banyaknya jalan yang berlobang/rusak dan genangan air sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami dari personil gabungan juga memasang patok/tanda di beberapa titik jalan tertentu yang memang kondisinya sangat membahayakan,” jelas Serda Arifin.
Dengan dibatasinya kendaraan yang dapat melintas di jalan proros P.Bun – Kolam tersebut, dihimbau kepada pengendara yang tidak di perbolehkan agar dapat melewati arus jalan pengalihan yakni memutar melewati Kabupaten Lamandau. Penutupan jalan akibat jalan rusak pasca banjir dilakukan demi keselamatan dan keamanan pengguna jalan. (*/rls/pendim1014/red)