DPRD Kapuas Gelar Paripurna Raperda Pengakuan Hukum Adat 

- Reporter

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke – 5 masa persidangan I tahun 2022 dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (31/10) itu di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua 1 Yohanes dan anggota DPRD Kapuas.

Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor dan sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemkab Kapuas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dalam rapat tersebut menyampaikan menerima Raperda tersebut, dan akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor dalam membacakan pidato pengantar Raperda tersebut menyampaikan yang menjadi dasar pertimbangan Raperda ini adalah masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari NKRI.

“Untuk memberikan landasan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kapuas diperlukan pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” kata Nafiah.

Tujuan penyusunan Raperda tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dalam tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat manusia.

Serta terlindungi dari tindak diskriminasi dan memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya. Juga melestarikannya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman kebudayaan nasional.

“Hak-hak masyarakat adat adalah hak komunal kelompok dan atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat,” ucapnya.

” Yang mana bersumber dari sistem sosial budaya mereka khususnya hak-hak atas tanah, wilayah, Sumber Daya Alam keberadaan masyarakat hukum adat yang masih eksis di tengah masyarakat dan berlangsung turun temurun perlu ada pengakuan secara hukum, ” pungkasnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Rapat Pembahasan Rencana Tanam Lokasi Optimasi Lahan 2024 dan 2025

Selasa, 10 Des 2024 - 09:02 WIB