LINTASKALIMANTAN.CO || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke – 5 masa persidangan I tahun 2022 dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (31/10) itu di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua 1 Yohanes dan anggota DPRD Kapuas.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor dan sejumlah Kepala OPD dilingkup Pemkab Kapuas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dalam rapat tersebut menyampaikan menerima Raperda tersebut, dan akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Sementara Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor dalam membacakan pidato pengantar Raperda tersebut menyampaikan yang menjadi dasar pertimbangan Raperda ini adalah masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari NKRI.
“Untuk memberikan landasan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Kapuas diperlukan pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” kata Nafiah.
Tujuan penyusunan Raperda tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dalam tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat manusia.
Serta terlindungi dari tindak diskriminasi dan memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya. Juga melestarikannya sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman kebudayaan nasional.
“Hak-hak masyarakat adat adalah hak komunal kelompok dan atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat,” ucapnya.
” Yang mana bersumber dari sistem sosial budaya mereka khususnya hak-hak atas tanah, wilayah, Sumber Daya Alam keberadaan masyarakat hukum adat yang masih eksis di tengah masyarakat dan berlangsung turun temurun perlu ada pengakuan secara hukum, ” pungkasnya.(*/rls/hms/red).