Kembali Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Kalampangan

- Reporter

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Hal itu pun diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/9/2022) pagi.

“Pada Hari Senin kemarin (26/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, kami bersama Unit Reskirm Polsek Sebangau melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS (28), yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Narkotika,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka MS itu pun diringkus petugas pada rumah kediamannya yang berada di kawasan Jalan Durian III Gang Baru, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebagau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kasat Resnarkoba menerangkan dari hasil penangkapan tersangka di tempat itu, petugas pun berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dijadikan bukti terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika.

“Barang bukti utama kami amankan, yakni sebanyak 24 (dua puluh empat) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitaran 6,17 (enam koma satu tujuh) gram,” terangnya.

“Yang mana kedua puluh empat paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip berukuran kecil, yang diduga siap untuk diedarkan oleh tersangka MS,” tambahnya.

Selain itu, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan dugaan peredaran narkotika, yakni seunit timbangan digital, sebuah kotak rokok, satu pack plastik klip, sebuah gunting, sebuah sendok kaca, sebuah tas slempang warna hitam, seunit HP milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

“Seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil penangkapan Tersangka MS pada rumah kediamannya di kawasan tersebut, yang kini seluruhnya telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” jelas Kompol Asep.

Dirinya pun menegaskan, tersangka itu pun kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Tersangka GS pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu
Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink
Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:04 WIB

Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:31 WIB

Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:21 WIB

IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:42 WIB

Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink

Senin, 10 Maret 2025 - 11:46 WIB

Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:13 WIB

Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page