Tangkap Ri, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Pemilik Sepaket Sabu

- Reporter

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pribahasa lama ini cukup pantas ditancapkan pada terduga pelaku berinisial Ri (34) pemilik sepaket sabu.

Bagaimana tidak, setelah berhasil melakukan transaksi Narkoba untuk beberapa kali, tindak pidana Narkotika tersebut akhirnya terhenti ditangan aparat penegak hukum.

Hal tersebut pun dibenarkan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni , Minggu (25/9/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi berdasarkam informasi yang diterima dari sumber terpercaya, kami lantas melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan yang matang,” katanya.

“Tidak begitu lama, kami lantas mencurigai salah seorang pria. Dimana, pria ini tadi langsung kami lakukan interograsi secara intensif di TKP yang berada di Jalan Kapur Naga II Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut,” imbuhnya.

Dari TKP tersebut, terang Asep, pihaknya yang disaksikan para saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan maupun yang lainnya.

“Kami lantas berhasil mengamankan sepaket serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotornya sekitar 1,1 gram sabu,” lanjutnya.

“Pelaku berinisial Ru dan 1 paket sabu berikut bukti lainnya langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Pada kasus ini, lanjut Asep, pihaknya akan menerapkan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi
Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu
Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink
Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:06 WIB

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:04 WIB

Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:31 WIB

Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:21 WIB

IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:42 WIB

Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink

Senin, 10 Maret 2025 - 11:46 WIB

Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi

Sabtu, 15 Mar 2025 - 22:06 WIB

You cannot copy content of this page