Satreskrim Polres Lamandau Tangkap Satu Terduga Pelaku Judi Online

- Reporter

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng mengamankan JS (35) yang diduga sebagai pelaku perjudian online.

JS diamankan Personel Polres Lamandau pada Jum’at (16/09/2022) sore, ketika sedang berada di Kelurahan Nanga Bulik RT. 07, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. melalui Kasatreskrim mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi online. Kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan JS mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat.

Pihaknya kemudian mengamankan barang bukti diantaranya satu unit gawai, satu kartu ATM beserta buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lamandau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan tersangka, diketahui bahwa JS melakukan kegiatan perjudian online menggunakan sarana gawai miliknya.

“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu
Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh
Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 24 Maret 2025 - 09:01 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:59 WIB

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:21 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu

Senin, 24 Mar 2025 - 09:01 WIB

You cannot copy content of this page