Satreskrim Polres Barut Tangkap Pelaku Oplus Tabung Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

- Reporter

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Aksi pengoplosan tabung gas elpiji (LPG) di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara dibongkar oleh jajaran unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polres Barito Utara.

Mulanya, Polisi mendapatkan laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya pangkalan yang menjual tabung gas 12 kilogram yang sangat cepat habis ketika digunakan.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menuturkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan seperti dilaporkan warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelidikan, petugas Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap seorang pelaku pengoplosan tabung gas LPG di rumah barak, jalan Pendreh, RT.30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara Kamis 15 September 2022.

“Pelaku sedang melakukan penyuntikan tabung gas,” ungkap Wahyu, Jumat 16 September 2022.

 

Saat digerebek, pelaku kedapatan sedang melakukan penyuntikan tabung gas LPG 12 kilogram dengan tabung gas LPG 3 kilogram.

Sebanyak dua orang pelaku ditangkap dalam kasus penyuntikan tabung gas LPG tersebut yakni Pitri dan Anto yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di tempat kejadian perkara (TKP) yakni 26 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 7 tabung berisi gas dan 19 tabung kosong, 23 tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan 8 tabung kosong.

Selain itu juga disita alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana berupa 1 buah kursi plastik warna hijau, 3 buah tutup gas (12 Kg) warna kuning 26 (dua puluh enam) buah tutup gas (3 Kg) warna biru, 1 bungkus karet warna merah, 1 buah gunting, 3 buah obeng, 1 rakitan regulator gas warna hitam merk destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam, 2 buah selang gas warna hitam, 2 buah sarung tangan, 2 buah plastik es batu (sudah mencair), 1 buah handuk warna merah, 1 buah handuk warna kuning, 1 buah clam dan 2 buah kursi kecil warna biru.

“Untuk tersangka kita sangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Juncto Pasal 55 KUHP,” tutup Kasat Reskrim. (*/rls/lk1/red).

Berita Lainnya

Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu
Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh
Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 24 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng

Senin, 24 Maret 2025 - 09:01 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:59 WIB

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page