BNNK Kobar Musnahkan Sabu Dari Kasus Pangkalan Banteng

- Reporter

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BNNK  Kotawaringin Barat menggelar Pers Release pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pihaknya mengungkap keluarga yang terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kejadian di Kecamatan Pangkalan Banteng. Yang kini tersangka sudah diamankan pihaknya. Selain itu juga memusnahkan barang bukti sabu-sabu.

Kepala BNNK Kobar, AKBP Miga Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus tersebut telah mengamankan tersangka SS. Dari tersangka didapati barang bukti berupa 24 plastik klip, bersisi 7,18 gram sabu-sabu. Kemudian, sebagian disisihkan untuk uji lab dan persidangan.

“Kami melakukan pemusnahan sesuai dengan status penetapan barang sitaan dari Kejari Kobar, dan sudah melalui uji Lab. Jadi dalam kegiatan kali ini sabu yang dimusnahkan sebanyak 6,57 gram,” kata AKBP Miga Nugroho, Rabu (14/09/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKBP Miga Nugroho bahwa tersangka SS tersebut, telah diamankan pada Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di Desa Sungai Pakit, Jalan A Yani, Km 66, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Diketahui, bahwa tersangka SS ini dari mulai ibu dan adiknya juga berurusan dengan kasus yang sama. Sehingga, dapat dikatakan mereka ini merupakan jaringan keluarga dan mengedarkan sabu di wilayah Kobar.

“Sebelumnya ibu dari tersangka ini sudah menjalani pidana dan ditangani Satresnarkoba Polres Kobar. Kemudian juga Adiknya ditangkap oleh Polsek Pangkalan Banteng. Mereka ini masih tergolong jaringan lokal Kobar,” ungkapnya.

 

 

Dalam kesempatan ini, Miga Nugroho menambahkan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika merupakan ancaman yang serius, karena melumpuhkan energi positif bangsa dan mengancam masa depan bangsa.

Penyalahgunaan narkotika menyebabkan banyak permasalahan dan kerugian materi maupun nonmateri, bagi individu, keluarga, bahkan sebuah negara. Dalam jangka panjang narkoba berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.

Untuk itu, hal mendasar dari kegiatan pemusnahan barang bukti sabu ini, adalah implementasi dari komitmen BNN serta aparat hukum lainnya, dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi Kamtibmas, dan dapat mengganggu kegiatan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kobar untuk terus bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkoba. War on drugs, speed up never let up,” pungkas AKBP Miga Nugroho.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut, Kejari Kobar, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Polres Kobar, Kesbangpol dan Dinkes Kobar. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu
Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh
Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 24 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng

Senin, 24 Maret 2025 - 09:01 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:59 WIB

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Pengguna Sabu di Bataguh

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page