Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap HH di Palangka Raya

- Reporter

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Berakhir sudah perjalanan pelaku berinisial HH (41) dalam peredaran gelap Narkoba yang dilakukannya di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Pasalnya, setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya langsung melakukan penyelidikan.

“Dengan TKP di depan ATM Toko Fathya Sari 2 Jalan Ahmad Yani, kami dari Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk menghentikan aksi tersebut,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkannya, pada proses penggeledahan badan, petugas dengan disaksikan para saksi berhasil menemukan dua paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu.

“Serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 3,33 gram ini kami temukan pada tubuh pelaku,” urainya.

Atas kepemilikan barang tersebut, tegas Asep, seorang pria tamatan SMP ini langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berikut barang bukti lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada kasus ini pelaku HH kami akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu 12 tahun kurungan” pungkasnya.(*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai
Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi
Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu
Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi
Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:33 WIB

Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:50 WIB

Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng

Senin, 24 Maret 2025 - 09:01 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria dengan Dua Paket Sabu

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:59 WIB

Residivis Narkoba Selundupkan Sabu dalam Tahu Goreng ke Lapas Sampit

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 5,68 Gram Sabu dan 7,97 Gram Dan 20 Butir Ekstasi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:53 WIB

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:57 WIB

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sanaman Mantikei Serahkan Terduga Pelaku ke Satresnarkoba Polres Katingan

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai

Kamis, 27 Mar 2025 - 14:33 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi

Kamis, 27 Mar 2025 - 10:50 WIB

You cannot copy content of this page