Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Nenek Dalam Kondisi Mabuk di Kebun Karet Usai Pesta Miras PERCAYA ATAU TIDAK..!!? Menjelang Pilkada di Murung Raya, H Koyem Sampaikan Ini Korban Banjir Di Pujon Kapuas Tengah Mendapat Bantuan Dari Polda Kalteng  Dandim Pangkalan Bun Pimpin Upacara Tradisi Purna Tugas Dan Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota Sambut HUT Persit Ke – 77, Persit KCK Kodim 1014/Pbn Gelar Doa Bersama

Berita · 8 Sep 2022 09:58 WIB ·

BARU KELUAR PENJARA..! Didi Kembali Berurusan Dengan Polisi, Terciduk Edarkan Sabu Dengan Barbuk 4,65 Gram


 Pelaku DC alias Didi (43) bersama Barang bukti (Barbuk) sabu saat diamankan di Mapolres Barito Utara (fhoto:ist/Polres Barut) Perbesar

Pelaku DC alias Didi (43) bersama Barang bukti (Barbuk) sabu saat diamankan di Mapolres Barito Utara (fhoto:ist/Polres Barut)

LINTASKALIMANTAN.CO || Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu DC alias Didi (43) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II Kecamatan Teweh Tengah, Rabu 07 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara IPTU Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan DC alais Didi ini berdasarkan laporan dari warga bahwa rumah yang terletak di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II ini sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi dari masyarakat tersebut bahwa di rumah pelaku tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menerima laopran itu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh pelaku,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis 8 September 2022.

Diuraikan Kasat penangkapan pelaku ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II pada Rabu 07 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. DC alias Didi ini juga tinggal dialamat lainnya yaitu Jalan Mangkusari Rt 03 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap DC alias Didi disaksikan oleh warga setempat. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 18 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam tempat minyak rambut merk GATSBY warna coklat dan barang bukti lainnya,” kata Iptu Arie.

Barang bukti yang diamankan 18 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,65 gram brutto, dan 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk GATSBY warna coklat.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rls/rif/lk1/red)

Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Tahun 1444 H, Kemenag Barito Utara Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 Sampai Rp72.500/Jiwa

31 Maret 2023 - 17:17 WIB

Kunker Panglima TNI, DAD Kalteng Hadiahi Gelar Kehormatan Adat Dayak  Kepada Laksamana Yudo Margono, Ini Harapan H Agustiar Sabran

31 Maret 2023 - 13:56 WIB

RESMI DIBUKA..!!? DAD Kalteng Gelar Pasar Ramadhan Kapakat Itah Berkah

24 Maret 2023 - 12:35 WIB

Sambut Bulan Ramadhan, Bupati H Nadalsyah Buka Pasar Wadai di WFC

23 Maret 2023 - 14:33 WIB

Masyarakat Desa Siaga Minta Perhatian Bupati Bengkayang Segera Perbaiki Jembatan Nyempen Yang Sudah Di Ambang Ambruk 

23 Maret 2023 - 11:24 WIB

Ketua Komisi II DPRD Barut, Karianto Saman Ucapkan Selamat Kepada H Amir Mahmud Terpilih Sebagai Ketua DAD

21 Maret 2023 - 16:10 WIB

Trending di LINTAS AGAMA || BUDAYA
Klik Disini
1
Info Lebih Lanjut, Hubungi Kami