LINTASKALIMANTAN.CO || Aparat penegak hukum terus menyatakan perang terhadap perang terhadap tindak pidana Narkotika yang ada di wilayah hukumnya.
“Hal ini pun dibuktikan Satresnarkoba dibawah pimpinan Kompol Asep Deni Kusmaya,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., Rabu (7/9/2022) pagi.
“Pada periode bulan Agustus ini, setidaknya telah mengungkap empat kasus tindak pidana Narkotika dengan pelaku berinisial GS (53), BOP (26), Ju (28) dan Ch (50), Ap (31),” urainya saat konferensi pers diruang lobi Mapolresta setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterangkannya, jika dari empat kasus tersebut, aparat kepolisian setidaknya telah mengamankan barang bukti berupa 26 paket sabu atau dengan berat kotornya mencapai 269,62 gram.
“Kemudian modus operandi yang mereka lakukan yakni para pelaku membeli Narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dibeli daru seseorang yang berdomisili di daerah Kasongan, Sampit dan Palangka Raya dibeli dengan cara dipesan terlebih dahulu,” urainya.
“Pada pengungkapan kasus kali ini pasal yang paling beratnya dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun dsn maksimal 20 tahun,” tutupnya.(*/rls/hms/red).