LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pelaku judi online berinisial ADR, warga Dusun IV, RT 18, RW 04, Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, malam tadi di amankan tim buru sergap (Buser) Polres Kotabaru, Minggu (4/9/22).
Dari penangkapan pelaku, anggota Buser menyita barang bukti antara lain, satu buah handphone yang terdapat akun judi togel online ‘Cia Toto’.
Uang senilai Rp 900 ribu juga di sita anggota, diduga hasil dari permainan judi online, serta dua lembar kertas kecil hasil rekapan nomor togel dan juga satu buah kartu ATM atas nama pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK, membenarkan terkait anggotanya yang telah mengungkap permainan judi togel online di daerah Tegal Rejo Kelumpang Hilir.
“Pengungkapan kasus karena adanya laporan masyarakat, ADR sering melakukan praktik judi online,” kata Akp Abdul Jalil.
Dari informasi itu sambung jalil, unit Buser kemudian melakukan penyelidikan, kemudian didapati handphone pelaku yang terdapat akun judi togel online dengan nama ‘Cia Toto’.
“Kemudian pelaku lalu diamankan dengan barang bukti lainnya yakni uang Rp 900 ribu diduga uang dari hasil permainan judi togel,” terang Jalil.
Atas perbuatannya pelaku diamankan di Polres Kotabaru dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(*/rls/duk/red).