LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, menangkap SY (49) dan S (41) yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan onderdil kendaraan milik PT. KPC (Kapuas Prima Coal). Minggu (04/9/2022) kemarin.
Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta S.T.K., S.I.K., M.H. membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan, Senin (5/9/2022) siang.
“Ya benar. Kasus ini terungkap pasca adanya informasi yang disampaikan pelapor SW (54) yang melihat dua unit kendaraan Merk Mitsubishi Canter dan Dutro yang terparkir di dalam terowongan dalam keadaan beberapa onderdil hilang, yaitu dua buah Injeksi Pump dan empat buah ban truk. Kemudian SW melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Lamandau melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup dan kemudian Satreskrim Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap tersangka SY dan S
“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut”, tambahnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun”, Pungkas Kasatreskrim. (*/rls/hms/red).