LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar menangkap pelaku SU yang diduga menampung solar bersubsidi di tempat tinggalnya di Jl. Ahmad Yani, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Adapun solar bersubsidi tersebut dibeli dari para pengetap atau pelangsir di SPBU. Kemudian untuk dijualnya lagi. Namun dalam usaha tersangka ini tidak memiliki ijin yang sudah ditentukan pemerintah.
“Tersangka SU membeli BBM jenis solar subsidi dari pengetap atau pelangsir. Kemudian disimpan dalam drum dan galon dengan jumlah total sekitar 3.000 Liter,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto. Pada pers release, di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (02/09/2022).
Kapolres menjelaskan dari pengakuan tersangka bahwa dari harga beli dan penjualan solar tersebut sehingga tersangka mendapatkan penghasilan dengan sejumlah keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka membeli solar tersebut seharga Rp 3.000.000/drum atau 200 liter. Kemudian dijualnya dengan mendapatkan keuntungan Rp 250.000 per drumnya. Kegiatan usaha ini dilakukanya sejak tahun 2016 hingga sekarang. Dan juga menjual BBM jenis solar bersubsidi ini tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, 15 (Lima Belas) Drum berisi BBM Jenis Bio Solar Subsidi. Dan juga 1 (Satu) Unit mesin pompa air merk TG220R warna merah.
Menurut Kapolres pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragrap 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang dilarang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Diancam pidana paling lama 6 Tahun Penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar),” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bbm bersubsidi. Apalagi menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak.
“Terkait dengan masalah isu nasional kenaikan bbm agar masyarakat tidak panik buying dan jangan membeli bbm dalam jumlah berlebihan. Hal ini menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah kita” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)