Warga Miliki  Solar 3.000 Liter Kini Diamankan Polres Kobar

- Reporter

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar menangkap pelaku SU yang diduga menampung solar bersubsidi di tempat tinggalnya di Jl. Ahmad Yani, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Adapun solar bersubsidi tersebut dibeli dari para pengetap atau pelangsir di SPBU. Kemudian untuk dijualnya lagi. Namun dalam usaha tersangka ini tidak memiliki ijin yang sudah ditentukan pemerintah.

“Tersangka SU membeli BBM jenis solar subsidi dari pengetap atau  pelangsir. Kemudian disimpan dalam drum dan galon dengan jumlah total sekitar 3.000 Liter,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto. Pada pers release, di Halaman Mako Polres Kobar, Jumat (02/09/2022).

Kapolres menjelaskan dari pengakuan tersangka bahwa dari harga beli dan penjualan solar tersebut sehingga tersangka mendapatkan penghasilan dengan sejumlah keuntungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka membeli solar tersebut seharga Rp 3.000.000/drum atau 200 liter. Kemudian dijualnya dengan mendapatkan keuntungan Rp 250.000 per drumnya. Kegiatan usaha ini dilakukanya sejak tahun 2016 hingga sekarang. Dan juga menjual BBM jenis solar bersubsidi ini tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, 15 (Lima Belas) Drum berisi BBM Jenis Bio Solar Subsidi. Dan juga 1 (Satu) Unit mesin pompa air merk TG220R warna merah.

Menurut Kapolres pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragrap 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang dilarang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Diancam pidana paling lama 6 Tahun Penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar),” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bbm bersubsidi. Apalagi menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak.

“Terkait dengan masalah isu nasional kenaikan bbm agar masyarakat tidak panik buying dan jangan membeli bbm dalam jumlah berlebihan. Hal ini menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah kita” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir
HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan
Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura
Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan
Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya
Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:53 WIB

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:49 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:52 WIB

Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:58 WIB

Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:04 WIB

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page