Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Dibawah Umur 

- Reporter

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO ||Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau.

Kali ini, kembali seorang pria Paruh Baya berinisial SN.(56 th ) warga desaandala RT 2 RW 1 Kecamatan kelumpang Hilir Kabupaten Kota Baru Kalsel ini Terpkasa harus mendekam di Penjara, hal itu disebabkan dirinya terbukti telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tidak tanggung-tanggung , berdasarkan has peres Conference Polres Pulang Pisau pada , Jumat/2/09/2022 Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 4 orang sekaligus di Masjid Baiturrahman Komplek Estate AY Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono, S.I.K Mengatakan Pelaku merupakan seorang Ustadz/ Guru ngaji yang kesehariannya mengajar anak-anak Mengaji di Masjid tersebut.

Kapolres menambahkan Kronologis kejadian bermula pada bulan Seftember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.

” pada bulan Seftember 2021 Saudara SN ini telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berinisial AN dan FN, kemudian pada bulan Juni tahun 2022 Pelaku kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap SA dan TO, semuanya dilakukan tersangka di dalam Masjid ketika sedang mengajar Mengaji kepada para Korbannya” Terang Kapolres.

Kemudian , kata Kapolres setelah Pihak nya menerima laporan dari Para keluarga korban ,pihaknya langsung melakukan Pengejaran terhadap pelaku.

” Tersangka ini sempat kabur ke luar daerah, tepatnya pada hari Selasa 23 Agustus 2022 , Jajaran Satreskrim dari unit Resmob Polres Pulang pisau di bevj up oleh Resmob Polda Kalsel dan Resmob polres tanah bumbu berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di Blok A desa Tegal rejo kecamatan kelumpang hilir kabupaten Kota baru kalsel” Lanjut Kurniawan.

Berdasarkan perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI no 17 tahun 2016 pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan Hukuman Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah (*rls/spr/red)

Berita Lainnya

Ada Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor Roda 6 Atau Lebih, di Jalan Ahmad Saleh, Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kobar
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Palangka Raya, Diduga Karena Penyakit
Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas
Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas
Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025
BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu
Danrem 102/Pjg bersama Dandim 1011/Klk Tinjau Kegiatan Brigade Pangan di Dadahup
Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:08 WIB

Ada Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor Roda 6 Atau Lebih, di Jalan Ahmad Saleh, Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, Kobar

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:42 WIB

Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Palangka Raya, Diduga Karena Penyakit

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:03 WIB

Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas

Senin, 13 Januari 2025 - 07:28 WIB

Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas

Senin, 13 Januari 2025 - 03:44 WIB

Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:44 WIB

BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:35 WIB

Danrem 102/Pjg bersama Dandim 1011/Klk Tinjau Kegiatan Brigade Pangan di Dadahup

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:42 WIB

Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

UNIK , Tetangga Jadi PSK di Aplikasi Hijau, Mediasi Berakhir Damai di Palangka Raya

Sabtu, 18 Jan 2025 - 18:19 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

UNIK , Tetangga Jadi PSK di Aplikasi Hijau, Mediasi Berakhir Damai di Palangka Raya

Sabtu, 18 Jan 2025 - 18:19 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis Bermodus Pengobatan Penyakit

Sabtu, 18 Jan 2025 - 10:36 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Konfrontasi Keterangan Para Saksi Diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku

Sabtu, 18 Jan 2025 - 09:25 WIB