Polres Pulpis Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tipikor Pengadaan Herbisida dan bibit sengon di BPBD diduga Syarat KKN

- Reporter

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Setelah melalui berbagai tahapan proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Perkara dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Program Pengadaan Herbisida dan bibit tanaman sengon pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) tahun 2020 lalu kini sudah memasuki tahapan Penetapan tersangka.

Berdasarkan press rilis yang di laksanakan oleh Polres Pulang Pisau pada hari Jum’at, 2 /9/2022 Poles pulang pisau menetapkan 2 ( dua) orang tersangka pada Kasus tersebut.

Kapolres Pulang Pisau AKBP.Kurniawan Hartono ,S.I.K mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sementara ini kita telah menetapkan dua orang tersangka, selanjutnya prosesnya tetap kita kembangkan ,intinya tersangka kemungkinan bisa bertambah lagi ” terang Kurniawan.

Selanjutnya , kata Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Kalteng Program pengadaan Herbisida dan bibit tanaman sengon yang di laksanakan BPBD tersebut telah menyebabkan Kerugian negara sebesar 691.512.570.( enam ratus sembilan puluh satu juta ,lima ratus dua belas ribu lima ratus tujuh puluh rupiah ).

 

” Dalam waktu dekat ini perkara Tipidkor ini akan kami serahkan ke Kejaksaan, untuk proses Penyidikan tentunya akan terus berlanjut sampai tuntas ” ujar Kapolres.

” Dalam perkara ini ,kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 50 orang saksi termasuk para penerima dari program pengadaan Herbisida dan bibit sengon tersebut ” Tutup kapolres.

Sebagaimana diketahui pada tahun 2020 lalu BPBD melaksanakan program rehabilitasi Pemulihan Ekonomi ( UEP) pemberdayaan masyarakat pasca bencana dengan pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit sengon yang diserahkan kepada 23 kelompok tani.

Kegiatan tersebut menggunakan dana hibah Pusat pada DPA BPBD tahun 2020 dengan nilai sebesar RP. 1.615.970.000 ( satu miliar enam ratus lima belas juta ,sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). (*rls/spr/red).

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir
HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan
Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura
Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan
Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya
Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:49 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:52 WIB

Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:58 WIB

Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:04 WIB

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Senin, 10 Maret 2025 - 16:43 WIB

Pastikan Pelayanan Bidang Kesehatan Optimal, Bupati Kotabaru Kunjungi Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi

Sabtu, 15 Mar 2025 - 22:06 WIB

You cannot copy content of this page