LINTASKALIMANTAN.CO || Unsur Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kapuas, melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalteng, serta DPRD Provinsi Kalteng, mulai Selasa (30/8).
Dalam koordinasi dan konsultasi ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut, MM, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, ST, dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, serta anggota DPRD Kapuas, juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kapuas.
“Kita koordinasi dan konsultasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkap Ardiansah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, menambahkan kegiatan tersebut adalah sesuai jadwal agenda Rapat Badan Musyawarah (Banmus), juga sebagai tindaklanjut dari rapat paripurna sebelumnya, dan diharapkan ada informasi yang didapatkan sebagai acuan nantinya.
“Ada beberapa referensi yang didapatkan, dan diharapkan nantinya menjadi poin penting bagi DPRD Kapuas,” pungkasnya.(*/rls/tim/red).