Puluhan Dep colektor Berupaya Rampas Mobil Wartawati Di Pangkalan Bun 

- Reporter

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah telah terjadi pengepungan rumah milik warga di Pangkalan bun kecamatan Arut selatan kabupaten kotawaringin barat(Kobar),komplek BTN Tatas Permai 1 salah satu rekan kerja wartawati dari Palangka Raya,selasa(30/08/2022)

Puluhan depcolektor Mata Elang tersebut mengaku di upah salah satu perusahaan leasing Suzuki.

Menurut informasi yang dipantau oleh media para Debt colector Suzuki tersebut berupaya menarik paksa mobil dijalan, mereka kurang lebih 10 orang dengan menggunakan dua buah mobil mengikuti terus sampai kerumah teman wartawati dan pengepung rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini membuat pemilik rumah ( rekan wartawati ) menjadi takut dan resah akibat ulah para Decolektor Suzuki yang terjadi,senin 29 agustus 2022 sekitar pukul 12:00,wib

Pemilik mobil DC mengatakan merasa takut dan syock didatangi para Debt Collector yang berbadan besar berotot hendak menarik paksa mobil yang parkir di halaman rumah rekan kerja wartawati tersebut.

Bahkan mirisnya lagi masuk kerumah orang tanpa permisi dan menjaga DC yang ada didalam kamar rumah rekan kerja agar bisa merampas kunci mobil tersebut.

Beruntung ada dua rekan wartawan dan wartawati yang bisa menyelamatkan DC.

” Saya berniat akan lunasi tunggakan tersebut dan juga saya berkewajiban bayar denda sesuai dengan kesepakatan, hal ini mengingat massa pendemi covid-19 ekonomi menjadi susah,”ujar DC sebagai wartawati.

Lanjut DC kedatangannya dari Palangka Raya ke Pangkalan Bun untuk mengunjungi keluarga kekaratonan Kobar ( Ama ) dan hal keperluan lainnya.

Aturan penarikan kendaraan :

Salah satu yang bisa dijadikan jaminan dalam peminjaman uang atau melakukan kredit adalah kendaraan bermotor roda dua atau empat dan seterusnya . Seorang debitur yang melakukan wanprestasi atau cidera janji dimana tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai debitur dalam pelunasan hutang, biasanya barang yang dijadikan jaminan akan diambil haknya oleh pihak leasing. Lalu adakah syarat penarikan paksa kendaraan leasing?

Penarikan Paksa Kendaraan Jaminan Fidusia Undang-Undang mengenai Jaminan Fidusia no 42 Tahun 1999 sebenarnya sudah mengatur mengenai bagaimana prosedur penarikan kendaraan leasing.

Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dimana bahwa ada syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang dilakukan oleh perusahaan leasing dimana harus mencantumkan beberapa hal berikut pada saat penarikan:

Surat peringatan,

Perusahaan leasing wajib untuk memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit 2 kali sebelum dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

Sertifikat fidusia,

Syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang selanjutnya adalah adanya sertifikat jaminan fidusia. Sebelumnya sebelum menentukan benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus ditetapkan dalam sertifikat fidusia. Upaya untuk penetapan tersebut diresmikan pada notaris.

Sertifikat fidusia bagi kreditur tersebut akan berguna sebagai landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia. Hal ini dilakukan ketika debitur tidak bisa memenuhi janjinya untuk melunasi hutang.

Surat tugas penarikan,

Seorang tenaga alih daya perusahaan atau pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leasing. Sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara langsung melakukan penarikan tanpa adanya surat tugas tersebut.

Kartu sertifikat profesi,

Ketika melakukan proses penarikan, seorang pegawai harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan. Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang memang ditunjuk asosiasi. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan pada OJK beserta alasan penunjukannya.

Ada keputusan dari Pengadilan Negeri setempat baik di provinsi Kota dan kabupaten, itupun bukan para Declotor penagih utang yang di perkerjakan oleh perusahaan leasing, yang berhak menyita mengambil adalah pegawai Pengadilan yang dikawal pihak kepolisian, pihak kepolisian pun tidak berhak menahan suatu kendaraan karena bukan penjahat sebab itu soal utang piutang ( Perdata ).

Sertifikasi tersebut dilakukan PT. Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang tunjuk oleh APPI untuk menyelenggarakan sertifikasi.

Demikian adalah beberapa syarat penarikan paksa kendaraan leasing yang bisa dilakukan dan diketahui oleh debitur agar tidak sembarangan membiarkan pihak leasing melakukan penarikan paksa.

Bila ada kekerasan pisik dari para Decolektor bisa dilaporkan kepihak berwajib ( Polisi ) Decolektor sebagai upahan tidak berhak menarik paksa, merampas secara kekerasan tidak wajib karena tidak ada dalam aturan UU hukum hal ini bisa dikatakan Penjahat.(*/rls/Sgn/red).

 

 

Sumber : Palangka News

Berita Lainnya

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Gelar Tatap Muka dengan Insan Pers, Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Ketum DPN PPKHI, Dheki Wijaya, S.H., M.H., Serahkan Santunan Idul Fitri kepada Anak Alm. Rekan Sejawat PPKHI Kalteng
PLN Nusantara Power Bagikan Paket Sembako dan Baju Lapangan kepada Petugas Kebersihan di Pulpis
Menakjubkan, Rizky Ridho Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain 0-1
Perseteruan Suriansyah Dengan Mantan Bupati Kotabaru Terus Berlanjut, Tim BASA Rekan Optimis Akan Menang
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Kotabaru Bagikan Paket Lebaran dan THR ke Petugas Kebersihan
Angin Kencang Terjang Pasar Wadai Ramadhan Mantikei Palangkaraya, Lapak Pedagang Porak Poranda
Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Gelar Tatap Muka dengan Insan Pers, Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:18 WIB

Ketum DPN PPKHI, Dheki Wijaya, S.H., M.H., Serahkan Santunan Idul Fitri kepada Anak Alm. Rekan Sejawat PPKHI Kalteng

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:54 WIB

PLN Nusantara Power Bagikan Paket Sembako dan Baju Lapangan kepada Petugas Kebersihan di Pulpis

Rabu, 26 Maret 2025 - 06:27 WIB

Menakjubkan, Rizky Ridho Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain 0-1

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:59 WIB

Perseteruan Suriansyah Dengan Mantan Bupati Kotabaru Terus Berlanjut, Tim BASA Rekan Optimis Akan Menang

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:16 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Kotabaru Bagikan Paket Lebaran dan THR ke Petugas Kebersihan

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:17 WIB

Angin Kencang Terjang Pasar Wadai Ramadhan Mantikei Palangkaraya, Lapak Pedagang Porak Poranda

Senin, 24 Maret 2025 - 16:05 WIB

Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai

Kamis, 27 Mar 2025 - 14:33 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi

Kamis, 27 Mar 2025 - 10:50 WIB

You cannot copy content of this page