Kepergok Bawa Buah Sawit Diduga Milik PT SINP, Kini Berada Di Polsek Aruta

- Reporter

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Sejumlah pelaku yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan ketahuan pihak scurity dan kemudian diamankan ke Polsek Arut Utara. Adapun tiga orang yang berisial Yan, Bob, San ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian.

Awal kejadian pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 Jam 15.00 WIB yang berlokasi di Blok 26, Afdeling Alfa, PT SINP, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu para pelaku tersebut diduga melakukan pemanenan buah sawit.

“Selanjutnya pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 Skj 06.00 WIB. Pihak keamanan perusahaan melaksanakan patroli di Afdeling Alfa PT SINP. Ketika itu menemukan satu unit mobil Pickup yang sudah bermuatan penuh buah kelapa sawit. Kemudian pihak scurity perusahaan melaporkan dan membawa pelaku yang diduga memanen buah sawit di perkebunan PT. SINP. Pelaku setelah diintrogasi mengakui sawit yang diangkut ini sehari sebelumnya memanen di kebun milik perusahaan tersebut,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto, pada hari Rabu (31/08/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menjelaskan bahwa barang bukti yang saat ini diamankan pihaknya.

“Barang bukti yang saat ini kami amankan, 1 Unit Ranmor R4 Suzuki, Jenis Pick Up, merk Suzuki Carry. Dengan Nopol KH 8498 GP, Warna Hitam. 104 Janjang TBS seberat kurang lebih 2470 Kg. Serta 3 buah tojok,” kata Ipda Agung Sugiharto.

Kapolsek mengungkapkan adanya kejadian pencurian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp Rp 4.693.000. (Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Aruta, Ipda Agung Sugiharto. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir
HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi
Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan
Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura
Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan
Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya
Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:53 WIB

LSR LPMT Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Mendawai Terdampak Banjir

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

HKT Group Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:26 WIB

Group Facebook HKT Salurkan Bansos dan Sediakan Perahu Karet untuk Warga Terdampak Banjir di Jalan Anoi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:49 WIB

Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:58 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Terima Tim Wasrik Post Audit Itdam XII/Tanjungpura

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:52 WIB

Dugaan Korupsi Rp156 Miliar di Dinas Pendidikan Kalteng, LPPN-RI Desak Pengusutan

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:58 WIB

Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Tolak Kehadiran GRIB Jaya

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:04 WIB

Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page