LINTASKALIMANTAN.CO || Sejumlah pelaku yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan ketahuan pihak scurity dan kemudian diamankan ke Polsek Arut Utara. Adapun tiga orang yang berisial Yan, Bob, San ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian.
Awal kejadian pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 Jam 15.00 WIB yang berlokasi di Blok 26, Afdeling Alfa, PT SINP, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu para pelaku tersebut diduga melakukan pemanenan buah sawit.
“Selanjutnya pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 Skj 06.00 WIB. Pihak keamanan perusahaan melaksanakan patroli di Afdeling Alfa PT SINP. Ketika itu menemukan satu unit mobil Pickup yang sudah bermuatan penuh buah kelapa sawit. Kemudian pihak scurity perusahaan melaporkan dan membawa pelaku yang diduga memanen buah sawit di perkebunan PT. SINP. Pelaku setelah diintrogasi mengakui sawit yang diangkut ini sehari sebelumnya memanen di kebun milik perusahaan tersebut,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto, pada hari Rabu (31/08/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menjelaskan bahwa barang bukti yang saat ini diamankan pihaknya.
“Barang bukti yang saat ini kami amankan, 1 Unit Ranmor R4 Suzuki, Jenis Pick Up, merk Suzuki Carry. Dengan Nopol KH 8498 GP, Warna Hitam. 104 Janjang TBS seberat kurang lebih 2470 Kg. Serta 3 buah tojok,” kata Ipda Agung Sugiharto.
Kapolsek mengungkapkan adanya kejadian pencurian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp Rp 4.693.000. (Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek Aruta, Ipda Agung Sugiharto. (*/rls/rhd/red)